Kepolisian Daerah Jawa Timur mencatat sebanyak 1.216.236 orang terjaring operasi yustisi selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah setempat, dari tanggal 11 Januari hingga 19 Januari 2021.

"Sebanyak 1.216.236 orang dilakukan penindakan, baik dengan teguran lisan, tertulis, maupun denda administrasi dari seluruh wilayah Jatim yang menerapkan PPKM," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis. 

Gatot mengemukakan jumlah pelanggar yang mendapatkan sanksi teguran lisan sebanyak 772.844 orang. Pelanggar dengan teguran secara tertulis sebanyak 185.642 orang dan untuk denda administrasi ada 4.675 orang. 

"Dari total pelanggaran itu, nilai denda tercatat mencapai Rp299.683.000. Selain itu, juga ada KTP dan paspor yang disita sebanyak 36.140 buah," katanya.

Untuk jumlah kegiatan razia atau operasi yustisi yang sudah dilakukan oleh Polda Jatim bersama Polres jajaran dan Satpol PP tercatat sebanyak 838.253 kegiatan. 

Razia menyasar tempat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, tempat hiburan, rumah makan, dan tempat-tempat sarana transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan. 

Gatot mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan karena jumlah pelanggar yang cukup tinggi.

"Diharapkan kepada masyarakat Jatim untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Serta jangan lupa Jaga diri, jaga keluarga, jaga negara," katanya.

Terkait perpanjangan PPKM, Gatot menyampaikan agar menunggu hasil analisa dan evaluasi rutin yang akan dilakukan oleh Pemprov Jatim. 

"Nanti apakah akan diperpanjang atau tetap melakukan pengetatan wilayah, nanti kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021