RSUD dr. Soedono Madiun, Jawa Timur, menghentikan sementara layanan rujukan pasien bedah umum dan kebidanan guna mengantisipasi penularan COVID-19 setelah ada tujuh tenaga kesehatan di rumah sakit setempat yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr. Soedono Madiun dr. Hafidin Ilham, Sp.An. mengatakan bahwa penghentian sementara layanan rujukan pasien bedah umum dan kebidanan tersebut berlaku sejak 15 Januari hingga rencananya 25 Januari 2021.
"Kebijakan ini berlaku bagi operasi bedah maupun kebidanan yang sifatnya terencana. Namun, untuk tindakan yang sifatnya darurat, tetap kami lakukan seperti biasa," kata dr. Ilham di Madiun, Senin.
Penghentian sementara layanan bedah umum dan kebidanan tersebut tertuang dalam surat nomor 445/2.357/303/2021 yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan dan direktur rumah sakit di wilayah Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, dan Ponorogo.
Menurut dia, penutupan sementara selama 10 hari tersebut sebagai upaya strategis memutus rantai penyebaran COVID-19. Selain itu, juga untuk membenahi sarana dan prasarana yang ada di rumah sakit setempat dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
Terkait dengan tenaga kesehatan di RSUD setempat yang terpapar COVID-19, pihaknya memastikan seluruhnya sudah diisolasi dan dilakukan tracing terhadap kontak erat.
"Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kebanyakan yang terpapar justru bukan mereka yang merawat pasien COVID-19. Dari tracing sekitar 30 kontak erat, semuanya dinyatakan negatif," katanya.
Ia meminta warga untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 yang kasusnya masih terus bertambah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr. Soedono Madiun dr. Hafidin Ilham, Sp.An. mengatakan bahwa penghentian sementara layanan rujukan pasien bedah umum dan kebidanan tersebut berlaku sejak 15 Januari hingga rencananya 25 Januari 2021.
"Kebijakan ini berlaku bagi operasi bedah maupun kebidanan yang sifatnya terencana. Namun, untuk tindakan yang sifatnya darurat, tetap kami lakukan seperti biasa," kata dr. Ilham di Madiun, Senin.
Penghentian sementara layanan bedah umum dan kebidanan tersebut tertuang dalam surat nomor 445/2.357/303/2021 yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan dan direktur rumah sakit di wilayah Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, dan Ponorogo.
Menurut dia, penutupan sementara selama 10 hari tersebut sebagai upaya strategis memutus rantai penyebaran COVID-19. Selain itu, juga untuk membenahi sarana dan prasarana yang ada di rumah sakit setempat dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
Terkait dengan tenaga kesehatan di RSUD setempat yang terpapar COVID-19, pihaknya memastikan seluruhnya sudah diisolasi dan dilakukan tracing terhadap kontak erat.
"Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kebanyakan yang terpapar justru bukan mereka yang merawat pasien COVID-19. Dari tracing sekitar 30 kontak erat, semuanya dinyatakan negatif," katanya.
Ia meminta warga untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 yang kasusnya masih terus bertambah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021