Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, segera menerima gaji setelah Peraturan Bupati Situbondo tentang Pengeluaran Kas diterima dan disahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Pada Januari 2021, ASN Situbondo belum gajian akibat belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 antara eksekutif dan legislatif.

“Alhamdulillah, hari ini kami telah menerima nomor pengesahan Perbup Pengeluaran Kas dari Gubernur Jatim. Nomor Perbup Pengeluaran Kas, yakni 188/4.K/KPTS/013/2020," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah kepada wartawan di Situbondo, Senin.

Dalam Perbup Pengeluaran Kas itu, menurut Syaifullah, tidak hanya mengatur gaji ASN, tetapi juga anggaran pembayaran listrik (PLN) dan air (PDAM) masing-masing organisasi perangkat daerah atau OPD setempat.

Selain itu, kata Syaifullah, perbup yang telah disahkan Gubernur Jatim juga diperuntukkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu atau SPM (surat penyataan miskin) dan jaminan persalinan atau jampersal.

"Sekaligus juga untuk biaya tak terduga penanganan COVID-19. Oleh karena itu, masing-masing OPD diminta segera mengajukan pencairan pembayaran listrik, air, pelayanan kesehatan SPM, Jampersal," ujarnya.

Syaifullah menjelaskan bahwa pengajuan pembayaran gaji ASN dan beberapa item lainnya lebih berhati-hati, karena dalam pengajuan gaji ASN dengan perbup dilakukan secara manual.

"Pengajuan yang sifatnya dilakukan manual, kami tentunya lebih hati-hati dan lebih cermat, karena khawatir ada pengeluaran yang melebihi ketentuan," katanya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021