Jumlah penumpang kereta yang naik maupun turun di Stasiun Madiun, Jawa Timur, menurun drastis seiring dengan kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang wajib diterapkan di sejumlah wilayah dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Senin, mengatakan selama periode tanggal 1-10 Januari 2021 sebelum masa PPKM berlaku, jumlah penumpang naik atau berangkat dari Stasiun Madiun mencapai sebanyak 4.245 orang. Sedangkan penumpang yang turun atau datang ke Stasiun Madiun mencapai sebanyak 2.206 orang.

"Jika di rata-rata, per hari Stasiun Madiun melayani 645 penumpang, baik datang maupun berangkat," kata Ixfan.

Namun, sejak adanya pemberlakuan PPKM di beberapa daerah, termasuk Madiun, volume penumpang di Stasiun Madiun menurun.

Sesuai data, volume penumpang selama masa PPKM tanggal 11 -  17 Januari 2021 mencapai 2.771 orang. Terinci, penumpang naik atau berangkat dari Stasiun Madiun mencapai sebanyak 1.456 orang. Sedangkan penumpang yang turun atau datang ke Stasiun Madiun mencapai sebanyak 1.315 orang.

"Jika dirata-rata, per hari Stasiun Madiun melayani 396 penumpang baik datang maupun berangkat saat masa PPKM. Ada penurunan volume penumpang sekitar 61 persen," katanya.

Selain penerapan PPKM, penurunan jumlah penumpang tersebut juga disebabkan karena komitmen PT KAI yang membatasi jumlah okupansi sebesar 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang

Hal itu dilakukan agar "physical distancing" selama perjalanan tetap terjaga dan dalam rangka mendukung pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19, khususnya di sarana transportasi.

Ixfan menambahkan, upaya PT KAI lainnya dalam mendukung pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 adalah pemberlakuan "rapid test" atau tes cepat antigen sebagai salah satu persyaratan bagi calon penumpang untuk naik kereta jarak jauh.

Hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE tersebut diatur bahwa pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif "rapid test" atau tes cepat antigen sebagai syarat untuk naik KA.

"Sesuai rencana, syarat tersebut berlaku hingga tanggal 25 Januari 2021," katanya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021