Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (16/1) malam, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kafe dan alun-alun serta tempat nongkrong lainnya dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19.

Dari sidak itu, beberapa tempat berkumpulnya orang diminta untuk membubarkan diri dan pengunjung pulang ke rumah masing-masing, sesuai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

"Kami juga sampaikan imbauan kepada masyarakat, pengunjung, dan pengelola kafe agar mematuhi protokol kesehatan dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Kapolres Situbondo AKBP Ach Imam Rifai di sela melaksanakan sidak di tempat keramaian di Situbondo.

Selain memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan, pengelola kafe juga diminta membatasi jumlah pengunjung, mengatur posisi jarak, dan mewajibkan pengunjung untuk memakai masker.

"Kegiatan masyarakat maksimal pukul 20.00 WIB, tujuannya agar tidak menimbulkan klaster baru penularan COVID-19 di Situbondo," kata kapolres.

Kabupaten Situbondo yang saat ini masuk zona oranye penyebaran COVID-19, katanya, diharapkan peran serta semua pihak memiliki kesadaran untuk mendukung peraturan yang dikeluarkan pemerintah guna memutus mata rantai penularan Coronavirus.

"Kita semua harus bersinergi demi Situbondo, tanpa dukungan dan kesadaran untuk disiplin protokol kesehatan. Mari sama-sama jaga diri, jaga keluarga, jaga negara," ucapnya.

Data sebaran COVID-19 di Kabupaten Situbondo, pada Sabtu (16/1) kemarin ada penambahan 42 kasus positif baru, sehingga total tercatat 1.927 kasus, pasien sembuh 1.667 orang, dalam perawatan 117 pasien, meninggal dunia sebanyak 143 orang. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021