Tim penegak disiplin dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa, memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dalam bentuk membersihkan sampah di sekitar area Monumen Arek Lancor setempat.

"Ini kami lakukan untuk memberikan efek jera, dan pada akhirnya mematuhi disiplin protokol kesehatan," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundangan-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan Yusuf Wibiseno, Selasa.

Sanksi sosial dengan membersihkan sampah kepada pengendara kendaraan bermotor yang terjaring razia petugas gabungan dalam operasi yustisi itu, merupakan salah satu jenis sanksi yang diberikan petugas.

Jenis sanksi sosial lainnya menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan lagu-lagu kebangsaan.

Sedikitnya, 11 orang terjaring petugas gabungan dalam razia penegakan protokol kesehatan yang digelar di area Monumen Arek Lancor, Selasa itu.

Menurut Yusuf, razia penegakan disiplin protokol kesehatan dengan sandi operasi yustisi itu sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2020.

Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sementara itu, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pamekasan.

Sebanyak 36 personel, terdiri dari anggota Satpol-PP sebanyak 15 orang, TNI 4 orang, Sub Denpom CPM 2 orang dan Polres Pamekasan sebanyak 15 orang diterjunkan dalam operasi gabungan itu.

Operasi dimulai dengan terlebih dahulu melakukan apel gabungan dan mengecek kelengkapan personel di sisi Timur area Monumen Arek Lancor Pamekasan, sebelum bergerak menuju titik lokasi yang telah ditentukan.

"Dalam setiap operasi, termasuk operasi tadi, kami juga membawa 2 orang PPNS yang bertugas melakukan penyidikan," kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol-PP Pemkab Pamekasan Yusuf Wibiseno, menjelaskan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021