Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, berharap masyarakat mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) demi menekan penyebaran COVID-19.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana, Sabtu, mengemukakan Pemerintah Kota Kediri kembali memberlakukan pembatasan kegiatan warga selama pandemi COVID-19 dengan menerbitkan surat edaran (SE) terbaru yang berlaku mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Dalam Surat Edaran nomor 443.2/2/419.033/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi COVID-19, Pemkot Kediri melakukan pembatasan atas enam kegiatan.

"Pemkot Kediri meminta untuk kegiatan perkantoran supaya menerapkan sistem kerja dari rumah atau lebih dikenal dengan work from home (WFH). Sebanyak 25 persen dari total pegawai yang disarankan untuk masuk (work from office/ WFO) sedangkan 75 persen sisanya diminta untuk melakukan WFH," katanya di Kediri.

Sementara itu, kata dia, bagi ASN yang dijadwalkan untuk bekerja dari rumah dilarang untuk bepergian ke luar rumah kecuali dalam keadaan mendesak seperti pemenuhan kebutuhan pangan, kesehatan, keselamatan, dan pekerjaan.

Selain itu, untuk kegiatan rapat hanya diperbolehkan maksimal tiga jam dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk kegiatan pembelajaran yang dilakukan di sekolah, kampus, bimbingan belajar dan sejumlah institusi pendidikan lainnya, Apip mengatakan mereka juga diminta untuk menerapkan pembatasan. Kegiatan pembatasan tersebut meliputi penggantian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung dengan belajar daring atau belajar dari rumah (BDR).

Sementara itu, bagi mahasiswa/ siswa yang melakukan konsultasi dilakukan secara terbatas termasuk kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun juga dilakukan secara terbatas dan mendapatkan izin dari satuan tugas penanganan COVID-19 di Kota Kediri.

Untuk kegiatan perdagangan baik di pasar tradisional maupun modern, tambah dia, juga diwajibkan melakukan pembatasan kapasitas jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari biasanya dan pengaturan jarak aman paling sedikit satu meter. Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Sementara itu, untuk kedai-kedai makanan dan sejenisnya juga diminta untuk melakukan pembatasan paling banyak 25 persen. Sedangkan layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Kegiatan peribadatan di tempat ibadah, tambah Apip juga dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Kegiatan masyarakat di fasilitas-fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung/sarana olah raga dan kegiatan sosial budaya seperi pegelaran seni, resepsi, hajatan dan sebagainya dihentikan sementara," kata dia.

Kasus COVID-19 di Kota Kediri per Jumat (8/1) mencapai 782 orang terkonfirmasi positif COVID-19. Dari jumlah itu, 32 orang masih dirawat, empat orang masih dipantau, 677 irsng telah sembuh, dan 69 orang telah meninggal dunia.

Hampir setiap hari kasusnya mengalami kenaikan. Jumlah 782 orang itu ada tambahan sebanyak 11 orang ketimbang sehari sebelumnya, Kamis (7/1). Pada Kamis, terdapat 771 kasus, ada tambahan lima orang dari rekapitulasi sehari sebelumnya.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021