Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar meminta para pengusaha di Kota Kediri, Jawa Timur, mematuhi aturan pemerintah tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang akan dilakukan mulai 11-25 Januari 2021.

Wali Kota mengemukakan dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut membuat sektor usaha harus kembali menyesuaikan dengan aturan terbaru. Untuk itu, beberapa aturan baru seperti kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan, jam operasional, dan kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya untuk dihentikan sementara.

"Pusat perbelanjaan di aturan terbaru boleh buka hanya sampai jam 19.00 WIB. Kemudian untuk tempat makan, hotel yang ada tempat makannya, pasar modern, kafe dan pusat perbelanjaan harus membatasi kapasitasnya pengunjung. Kalau kemarin boleh sampai 50 persen, sekarang di aturan baru dibatasi hanya 25 persen," katanya di Kediri, Jumat.

Ia menambahkan untuk masyarakat disarankan membeli makanannya secara take away saja. Hal itu dilakukan sebagai usaha agar protokol kesehatan lebih diperketat lagi untuk mengurangi penyebaran COVID-19.

"Selain itu, bagi hotel untuk tidak memperbolehkan acara-acara seperti resepsi pernikahan, konser, dan lain-lain karena virus corona yang sekarang lebih bahaya," kata dia.

Wali Kota juga meminta agar para pengusaha patuh dan taat pada aturan ini, karena dibuat untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 terutama di kota ini.

"Bila semua pegawai di tempat usaha memahami aturan baru ini, Satpol PP cukup mengawasi dari luar tidak masuk ke tempat usaha. Ini akan lebih nyaman bagi pelanggan," kata dia.

Dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, ada empat parameter yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan akan memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan akan diterapkan secara terbatas dengan tujuan meminimalisasi penularan COVID-19.

Secara garis besar, pembatasan mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, dan peribadatan.

Beberapa daerah yang dibatasi di antaranya DKI Jakarta seluruhnya, Jawa Barat adalah yang bersinggungan dengan Jabodetabek yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.

Di Jawa Timur daerahnya adalah Malang Raya, Surabaya Raya.

Sementara itu, di Kota Kediri, kasus COVID-19 per Kamis (7/1) mencapai 771 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. Dari jumlah itu, 43 orang masih dirawat, tujuh dipantau, 655 sudah sembuh dan 66 telah meninggal dunia. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021