Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surabaya menemukan adanya klaster perkantoran pascalibur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana di Surabaya, Selasa mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, saat ini kasus COVID-19 ditemukan di lingkungan perkantoran atau tempat kerja.

"Makanya kami giatkan lagi Tim Swab Hunter itu, dan tadi laporan terakhir itu banyak ditemukan klaster kantor, sehingga nanti akan menyasar perkantoran juga," kata Whisnu.

Oleh karena itu, lanjut dia, apabila nanti ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19, maka Pemkot Surabaya tidak hanya melakukan swab massal di tempat tinggal pasien tersebut. Namun, swab massal juga akan dilakukan di lingkungan kantor atau tempat kerja pasien tersebut.

"Kalau ada pasien terkonfirmasi, selain kami lakukan swab di tempat tinggalnya,  juga swab massal di kantornya. Jadi untuk meminimalisasi kasus penyebarannya agar tidak bertambah banyak," ujarnya.

Whisnu berharap, pihak perkantoran atau tempat kerja dapat kooperatif dan mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam mencegah penyebaran COVID-19. "Kami yang melakukan swab, artinya mereka (pihak perkantoran) tidak kami bebani, kecuali yang ada di luar Kota Surabaya," katanya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya yang sekaligus Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto mengatakan, Tim Swab Hunter itu akan melakukan swab massal di tempat tinggal pasien dan di tempat kerja atau kantornya.

"Selain itu, kami juga akan melakukan penyisiran di kantor tersebut, barangkali ada pelanggaran protokol kesehatannya. Sudah melaksanakan protokol kesehatan apa belum," kata Irvan.

Protokol kesehatan yang dimaksud, seperti membuka ventilasi ruangan dengan tidak menggantungkan sirkulasi pada AC sentral, menjaga jarak di tiap ruangan dengan 50 persen dari kapasitas ruangan, membentuk satgas mandiri di tiap unit kerja atau kantor, termasuk pengecekan suhu, tempat cuci tangan dan pemakaian masker.

"Bahkan, kami nanti juga akan cek apakah sudah menghindari penggunaan alat secara komunal," katanya.

Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di tempat kerja itu, kata dia, maka selain terkena operasi swab hunter, bisa juga terkena sanksi sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya.

"Sampai saat ini, Perwali 67/2020 ini masih tahap sosialisasi dan ke depannya akan memasuki tahap penindakan, sehingga jika di tempat kerja itu banyak ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi sesuai perwali," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021