Sedikitnya 20 orang terjaringoperasi yustisi yang dilakukan aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Jalan Lakarsantri, Surabaya, Senin (4/1) malam, karena tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana di Surabaya, Selasa, mengatakan dalam operasi yustisi itu, aparat gabungan tidak hanya merazia warga yang melanggar protokol kesehatan, tapi juga warung kopi di sepanjang Jalan Lakarsantri hingga Jalan Jeruk yang melanggar aturan juga ditertibkan.

"Kami lakukan tilang KTP terhadap 20 orang pengunjung warung yang melanggar protokol kesehatan, karena mereka waktu nongkrong tidak menggunakan masker," kata Hendrix.

Hendrix mengungkapkan saat petugas gabungan tiba di sekitar warung, pengunjung sempat mencoba kabur tetapi upaya mereka digagalkan petugas gabungan yang menutup area tersebut.

Ia menyebut operasi yustisi itu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. 

"Kegiatan operasi yustisi ini juga terkait pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Selanjutnya, petugas gabungan langsung melakukan tes usap kepada warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan tersebut.

"Padahal, mereka ngobrol dan menggunakan akses wifi. Kami lakukan tipiring (tindak pidana ringan) dan tes usap," tambah Kapolsek.

Tidak hanya merazia para pelanggar protokol kesehatan, petugas gabungan juga menyegel sebuah warung kopi di Jalan Jeruk Surabaya yang melanggar Perwali Nomor 67 Tahun 2020. 

"Padahal sudah disosialisasikan, akhirnya petugas melakukan penyegelan karena warung itu ramai dan ditegur juga bandel," katanya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021