Seorang warga dari keluarga kurang mampu di Situbondo, Jawa Timur, tidak bisa menggunakan haknya untuk memperoleh fasilitas jaminan persalinan atau jampersal karena Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 Kabupaten Situbondo hingga kini belum disahkan DPRD setempat.
Warga miskin itu bernama Tolak Asri (36), seorang ibu rumah tangga asal Desa Pesanggerahan, Kecamatan Jangkar. Dia kini masih terbaring menjalani perawatan di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo setelah menjalani operasi sesar.
"Ibu Tolak Asri ini merupakan keluarga miskin berdasarkan Data Tunggal Daerah Analisis Kemiskinan Partisipatif (DTD-AKP) dan berhak memperoleh fasilitas jampersal," kata Dicki Harianto, seorang perangkat Desa Pesanggerahan, kepada wartawan di Situbondo, Selasa.
Menurut ia, biasanya untuk mengurus jampersal sangat mudah di Dinas Kesehatan Situbondo. Namun, saat dirinya mencoba mengurus jampersal atas nama Tolak Asri, ternyata belum bisa dilayani dengan alasan APBD belum disahkan.
"Pihak rumah sakit memberikan waktu sampai dengan Jumat (8/1) untuk pengajuan jampersal. Jika APBD masih belum juga disahkan, bagaimana solusinya untuk warga yang membutuhkan bantuan biaya persalinan?," tuturnya.
Dicki menambahkan jampersal sangat dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu. Ia berharap Pemkab Situbondo bijaksana menyikapi permasalahan ini.
"Jampersal sangat dibutuhkan oleh masyarakat miskin berdasarkan DTD-AKP, karena masih banyak warga yang berada di bawah garis kemiskinan tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari pemerintah pusat," ucapnya.
Sementara itu, Direktur RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo dr. Tony Wahyudi mengatakan solusi bagi pasien kurang mampu jika belum bisa membayar biaya perawatan adalah diganti dengan uang titipan (jaminan) kepada rumah sakit.
"Mengenai jampersal kan di dinkes, jadi kalau dinkes saat ini belum bisa menjamin membayar (program jampersal), pasien bisa membayar 50 persen dari total biaya persalinan. Nantinya jika dinkes sanggup bayar lewat program jampersal, uang jaminan atau titipan itu akan dikembalikan kepada pasien," katanya.
Pada 28 Desember 2020, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melayangkan surat teguran kepada Pelaksana Tugas Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi dan pimpinan DPRD setempat atas keterlambatan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Warga miskin itu bernama Tolak Asri (36), seorang ibu rumah tangga asal Desa Pesanggerahan, Kecamatan Jangkar. Dia kini masih terbaring menjalani perawatan di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo setelah menjalani operasi sesar.
"Ibu Tolak Asri ini merupakan keluarga miskin berdasarkan Data Tunggal Daerah Analisis Kemiskinan Partisipatif (DTD-AKP) dan berhak memperoleh fasilitas jampersal," kata Dicki Harianto, seorang perangkat Desa Pesanggerahan, kepada wartawan di Situbondo, Selasa.
Menurut ia, biasanya untuk mengurus jampersal sangat mudah di Dinas Kesehatan Situbondo. Namun, saat dirinya mencoba mengurus jampersal atas nama Tolak Asri, ternyata belum bisa dilayani dengan alasan APBD belum disahkan.
"Pihak rumah sakit memberikan waktu sampai dengan Jumat (8/1) untuk pengajuan jampersal. Jika APBD masih belum juga disahkan, bagaimana solusinya untuk warga yang membutuhkan bantuan biaya persalinan?," tuturnya.
Dicki menambahkan jampersal sangat dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu. Ia berharap Pemkab Situbondo bijaksana menyikapi permasalahan ini.
"Jampersal sangat dibutuhkan oleh masyarakat miskin berdasarkan DTD-AKP, karena masih banyak warga yang berada di bawah garis kemiskinan tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari pemerintah pusat," ucapnya.
Sementara itu, Direktur RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo dr. Tony Wahyudi mengatakan solusi bagi pasien kurang mampu jika belum bisa membayar biaya perawatan adalah diganti dengan uang titipan (jaminan) kepada rumah sakit.
"Mengenai jampersal kan di dinkes, jadi kalau dinkes saat ini belum bisa menjamin membayar (program jampersal), pasien bisa membayar 50 persen dari total biaya persalinan. Nantinya jika dinkes sanggup bayar lewat program jampersal, uang jaminan atau titipan itu akan dikembalikan kepada pasien," katanya.
Pada 28 Desember 2020, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melayangkan surat teguran kepada Pelaksana Tugas Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi dan pimpinan DPRD setempat atas keterlambatan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021