Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat sepanjang tahun 2020 sebanyak 10.223 keluarga penerima manfaat lepas (graduasi) dari kepesertaan PKH karena mampu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
"Dari 10.223 KPM PKH yang graduasi itu terdapat tiga kategori, yang pertama adalah KPM yang berinisiatif sendiri mengundurkan diri dari kepesertaan (mandiri) karena sudah merasa tidak layak menerima bantuan," kata Koordinator PKH Kabupaten Situbondo Agus Ari Cahyadi di Situbondo, Senin.
Kategori kedua, lanjut dia, keluarga penerima manfaat karena merasa ekonominya sudah sejahtera serta hasil motivasi dari pendamping PKH (mampu), tetapi tidak ada paksaan berhenti menjadi peserta penerima manfaat.
Bahkan, lanjut dia, sebelum dinyatakan lepas dari kepesertaan PKH, terdapat penyataan bermaterai dan disaksikan perangkat desa.
Selanjutnya kategori ketiga, KPM lepas dari kepesertaan karena sudah tidak masuk komponen penerima PKH.
"Contohnya, keluarga penerima manfaat PKH yang anaknya sudah lulus sekolah sehingga kepesertaannya sebagai penerima bantuan sosial ini otomatis dicabut," kata Agus.
Menurut Agus, penerima PKH pada tahun 2020 tercatat sebanyak 38.718 KPM, sedangkan pada 2021 berkurang menjadi 37.762 penerima. Dari angka penerima tersebut, dimungkinkan terus berkurang selama tidak ada usulan penambahan kuota dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Harapan kami semoga DTKS ini dilakukan pembaruan melalui aplikasi SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Seluruh desa diharapkan melaksanakan musdes untuk bisa di SK DTKS sekabupaten yang pada akhirnya menjadi sumber usulan kuota baru penerima PKH," paparnya.
Menurut data, komponen penerima PKH pada 2021 ada delapan kategori, yakni ibu hamil, memiliki balita, kategori anak usia pendidikan SD, SMP, SMA, lanjut usia (lansia), disabilitas berat, dan terbaru kategori keluarga pasien tuberkulosis (TBC).
KPM PKH kategori ibu hamil, kategori memiliki balita atau anak usia 0 hingga 6 tahun, dan keluarga pasien TBC masing-masing memperoleh bansos Rp3.000.000 per tahun. Kategori anak tingkat pendidikan SD Rp900.000 per tahun, SMP Rp1.500.000 per tahun, dan SMA Rp2.000.000 per tahun.
Sedangkan kategori disabilitas berat memperoleh bantuan sosial Rp2.400.000 per tahun dan KPM PKH kategori lanjut usia memperoleh bansos Rp2.400.000 per tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Dari 10.223 KPM PKH yang graduasi itu terdapat tiga kategori, yang pertama adalah KPM yang berinisiatif sendiri mengundurkan diri dari kepesertaan (mandiri) karena sudah merasa tidak layak menerima bantuan," kata Koordinator PKH Kabupaten Situbondo Agus Ari Cahyadi di Situbondo, Senin.
Kategori kedua, lanjut dia, keluarga penerima manfaat karena merasa ekonominya sudah sejahtera serta hasil motivasi dari pendamping PKH (mampu), tetapi tidak ada paksaan berhenti menjadi peserta penerima manfaat.
Bahkan, lanjut dia, sebelum dinyatakan lepas dari kepesertaan PKH, terdapat penyataan bermaterai dan disaksikan perangkat desa.
Selanjutnya kategori ketiga, KPM lepas dari kepesertaan karena sudah tidak masuk komponen penerima PKH.
"Contohnya, keluarga penerima manfaat PKH yang anaknya sudah lulus sekolah sehingga kepesertaannya sebagai penerima bantuan sosial ini otomatis dicabut," kata Agus.
Menurut Agus, penerima PKH pada tahun 2020 tercatat sebanyak 38.718 KPM, sedangkan pada 2021 berkurang menjadi 37.762 penerima. Dari angka penerima tersebut, dimungkinkan terus berkurang selama tidak ada usulan penambahan kuota dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Harapan kami semoga DTKS ini dilakukan pembaruan melalui aplikasi SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Seluruh desa diharapkan melaksanakan musdes untuk bisa di SK DTKS sekabupaten yang pada akhirnya menjadi sumber usulan kuota baru penerima PKH," paparnya.
Menurut data, komponen penerima PKH pada 2021 ada delapan kategori, yakni ibu hamil, memiliki balita, kategori anak usia pendidikan SD, SMP, SMA, lanjut usia (lansia), disabilitas berat, dan terbaru kategori keluarga pasien tuberkulosis (TBC).
KPM PKH kategori ibu hamil, kategori memiliki balita atau anak usia 0 hingga 6 tahun, dan keluarga pasien TBC masing-masing memperoleh bansos Rp3.000.000 per tahun. Kategori anak tingkat pendidikan SD Rp900.000 per tahun, SMP Rp1.500.000 per tahun, dan SMA Rp2.000.000 per tahun.
Sedangkan kategori disabilitas berat memperoleh bantuan sosial Rp2.400.000 per tahun dan KPM PKH kategori lanjut usia memperoleh bansos Rp2.400.000 per tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021