Legislator menilai tidak ada yang baru terkait Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19.

Sekretaris Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, Senin, mengatakan sejatinya tidak ada perubahan antara Perwali yang baru dengan yang lama, melainkan hanya penekanan soal sanksi.
 
"Perwali ini justru menyusahkan warga Kota Surabaya karena di pasal 38 setiap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka disanksi administrasi Rp150 ribu," kata Mahfudz.

Menurut dia, pada kondisi seperti saat ini, warga Surabaya semestinya membutuhkan stimulus untuk bangkit dan bukan malah ditakut-takuti dengan adanya sanksi dalam Perwali 67/2020.

Ia kembali menyinggung soal penutupan beberapa tempat hiburan atau wisata yang diatur dalam Perwali tersebut yang justru dampak kerugiannya ada pada warga Surabaya.

"Kalau mau tutup ya tutup aja. Kalau perlu ya tutup selamanya. Kami setuju pub, diskotik, karaoke dan semacamnya ditutup selamanya. Jangan cuma masa pandemi," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Untuk itu, lanjut dia, dalam mencegah penyebaran COVID-19, alangkah baiknya Pemkot Surabaya tidak perlu memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

"Adanya pemerintah itu adalah spiritnya untuk melayani warganya. Bukan menjadi tuan bagi warganya. Perwali ini spiritnya juga harus melayani," katanya.

Anggota komisi B lainnya John Thamrun mengatakan, penegakan Perwali 67/2020 sebaiknya tidak dipukul rata, terutama terhadap lokasi usaha yang sudah menerapkan standar protokol kesehatan (prokes).

"Pemkot seharusnya memberikan kebijakan agar tempat-tempat yang sudah memenuhi prokes tidak ditutup. Ini demi menjaga geliat perekonomian di Surabaya," kata John. 

John menjelaskan, sesuai dengan Pasal 30 Perwali 67/2020, perangkat daerah dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan protokol kesehatan pada tempat dan fasilitas umum yang sudah bertanda verifikasi.

"Ketika tempat usaha sudah patuh jangan lantas ditutup semua. Jangan disamakan," kata politikus PDIP Surabaya ini. 

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan beberapa pelanggaran dalam Perwali 67/2020 yang perlu diperhatikan di antaranya tidak memakai masker saat keluar rumah, berkerumun di suatu tempat dan tempat usaha yang buka lebih dari pukul 22.00 WIB.

Adapun poin penting dalam Perwali 67/2020 yakni pada pasal 38 berupa sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa  penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan Sementara kegiatan/penyegelan, denda administratif meliputi  perorangan : Rp150.000, pelaku usaha mulai Rp500.000 sampai Rp25.000.000 dan pencabutan izin. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021