Hotel Sido Muncul 1 di kawasan Wisata Bahari Situbondo, Jawa Timur, mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat banyak tamu hotel membatalkan pesanan kamar setelah pemerintah daerah setempat mengeluarkan surat edaran tentang protokol kesehatan perjalanan wisatawan.

Pemerintah Kabupaten Situbondo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/0759/431.004/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Wisatawan atau pendatang dari luar kota yang akan menginap di hotel maupun tempat penginapan lainnya diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

"Kalau dihitung tamu hotel yang membatalkan menginap di hotel hampir semuanya dan hanya ada beberapa orang yang tidak membatalkan dengan tetap menginap di hotel," ujar Manajer Hotel Sido Muncul 1 Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo Tukimun di Situbondo, Jumat.

Ia merinci dari 38 kamar hotel yang jauh-jauh hari sebelumnya telah dipesan oleh tamu dari luar kota untuk libur Tahun Baru 2021, hanya ada beberapa orang tamu yang menginap dengan menunjukkan surat keterangan negatif tes cepat antigen.

Kerugian akibat pembatalan pesanan kamar hotel milik perusahaan daerah di kawasan wisata pantai itu mencapai lebih dari Rp50.000.000, selama masa libur tahun baru hingga Minggu (3/1/2020).

"Pembatalan pemesanan kamar hotel tidak hanya disebabkan adanya surat edaran tamu hotel wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, tetapi juga karena adanya surat edaran penutupan seluruh tempat tujuan wisata di Situbondo," ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Situbondo menutup seluruh tempat wisata selama lima hari mulai 31 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 guna menekan penularan virus corona (COVID-19) di daerah setempat.

Kebijakan penutupan kawasan wisata di Situbondo pada masa libur Tahun Baru 2021 ini dituangkan dalam Surat Edaran tertanggal 30 Desember 2020, Nomor 440/0760/431.004/2020 tentang Penutupan Kawasan Objek Wisata di Kabupaten Situbondo.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021