Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun, Jawa Timur, menyita lebih kurang 6 juta batang rokok ilegal di wilayah hukumnya selama 2020.
"Sepanjang 2020, ada 21 surat bukti penindakan yang diterbitkan," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Iwan Hermawan dalam rilis pencapaian tahun 2020 di Madiun, Rabu.
Ia menyebutkan nilai barang tersebut sekitar Rp9 miliar, terdiri atas hasil tembakau yang mencapai 6 juta batang rokok dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 80 liter.
Menurut ia, potensi kerugian negara yang diselamatkan dalam upaya pengawasan dan penindakan tersebut mencapai senilai Rp2,8 miliar.
Selain itu, pada akhir Oktober 2020, Bea Cukai Madiun bersinergi dengan Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum dalam melakukan control delivery sehingga menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu melalui barang kiriman dengan sejumlah 2,1 kilogram.
Pada bulan Desember 2020 Bea Cukai Madiun melalui patroli siber juga berhasil memberikan informasi yang ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Ternate dan Polda Maluku Utara mengenai dugaan pengiriman narkotika berupa tembakau gorila.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Madiun Srihananto Bawono menjelaskan dari 6 juta batang rokok ilegal tersebut, penindakan paling banyak di tol area Saradan.
Petugas bea cukai setempat berhasil menyita 5,7 juta batang rokok ilegal yang diangkut dua truk besar. Saat dilakukan penyelidikan, rokok bodong itu diproduksi salah satu pabrik di Sidoarjo.
Diindikasikan rokok tersebut pita cukainya asli tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya.
Srihananto menyebutkan penindakan di area Saradan itu kurang lebih 5,7 juta batang rokok, sementara di area Madiun Raya peredarannya sebanyak 3.000-an batang. Dengan demikian, totalnya sebanyak 6 juta batang.
Sementara itu, sesuai data selama 5 tahun terakhir, peredaran rokok ilegal di enam wilayah kerja Kantor Bea dan Cukai Madiun mengalami pernurunan, yakni saat ini tinggal 0,3 persen. Hal itu mengindikasikan kesadaran masyarakat cukup tinggi terhadap ketentuan di bidang cukai.
"Peredaran rokok ilegal di Madiun sangat menurun. Bisa dibilang mencapai di bawah 1 persen," katanya.
Kantor Bea dan Cukai Madiun akan gencar memberantas peredaran rokok ilegal, yakni dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, termasuk memberikan edukasi tentang rokok ilegal dan kepabeanan.
Selain itu, bea cukai juga turun ke pasar di wilayah Madiun Raya untuk memberikan edukasi tentang pelanggaran cukai kepada penjual maupun pengunjung pasar.
Ia berharap masyarakat aktif melapor ke kantor bea cukai jika menemukan rokok ilegal atau diragukan di pasaran karena berpotensi merugikan negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Sepanjang 2020, ada 21 surat bukti penindakan yang diterbitkan," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Iwan Hermawan dalam rilis pencapaian tahun 2020 di Madiun, Rabu.
Ia menyebutkan nilai barang tersebut sekitar Rp9 miliar, terdiri atas hasil tembakau yang mencapai 6 juta batang rokok dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 80 liter.
Menurut ia, potensi kerugian negara yang diselamatkan dalam upaya pengawasan dan penindakan tersebut mencapai senilai Rp2,8 miliar.
Selain itu, pada akhir Oktober 2020, Bea Cukai Madiun bersinergi dengan Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum dalam melakukan control delivery sehingga menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu melalui barang kiriman dengan sejumlah 2,1 kilogram.
Pada bulan Desember 2020 Bea Cukai Madiun melalui patroli siber juga berhasil memberikan informasi yang ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Ternate dan Polda Maluku Utara mengenai dugaan pengiriman narkotika berupa tembakau gorila.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Madiun Srihananto Bawono menjelaskan dari 6 juta batang rokok ilegal tersebut, penindakan paling banyak di tol area Saradan.
Petugas bea cukai setempat berhasil menyita 5,7 juta batang rokok ilegal yang diangkut dua truk besar. Saat dilakukan penyelidikan, rokok bodong itu diproduksi salah satu pabrik di Sidoarjo.
Diindikasikan rokok tersebut pita cukainya asli tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya.
Srihananto menyebutkan penindakan di area Saradan itu kurang lebih 5,7 juta batang rokok, sementara di area Madiun Raya peredarannya sebanyak 3.000-an batang. Dengan demikian, totalnya sebanyak 6 juta batang.
Sementara itu, sesuai data selama 5 tahun terakhir, peredaran rokok ilegal di enam wilayah kerja Kantor Bea dan Cukai Madiun mengalami pernurunan, yakni saat ini tinggal 0,3 persen. Hal itu mengindikasikan kesadaran masyarakat cukup tinggi terhadap ketentuan di bidang cukai.
"Peredaran rokok ilegal di Madiun sangat menurun. Bisa dibilang mencapai di bawah 1 persen," katanya.
Kantor Bea dan Cukai Madiun akan gencar memberantas peredaran rokok ilegal, yakni dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, termasuk memberikan edukasi tentang rokok ilegal dan kepabeanan.
Selain itu, bea cukai juga turun ke pasar di wilayah Madiun Raya untuk memberikan edukasi tentang pelanggaran cukai kepada penjual maupun pengunjung pasar.
Ia berharap masyarakat aktif melapor ke kantor bea cukai jika menemukan rokok ilegal atau diragukan di pasaran karena berpotensi merugikan negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020