Sebanyak 4.322 orang di Surabaya ditindak dalam operasi yustisi protokol kesehatan selama pandemi virus corona (COVID-19). Denda yang diperoleh dari seluruh pelanggar senilai Rp199,28 juta, selain juga harus membayar biaya perkara senilai total Rp9,14 juta.

Baca juga: Razia "Swab Hunter" setelah libur panjang
Baca juga: Tim penegak disiplin protokol kesehatan di Sampang gencarkan razia
Baca juga: Seratusan warga Sidoarjo terjaring razia protokol kesehatan
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020