Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menggencarkan penertiban kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar teknis laik jalan, menjelang perayaan tahun baru 2021.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Ramadhan Nasution mengatakan bahwa operasi penertiban kendaraan bermotor yang tidak sesuai standard tersebut, akan dilakukan hingga tahun baru 2021, agar tidak ada kejadian yang mengganggu ketertiban umum.
"Kami melaksanakan ketertiban terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan teknis laik jalan, seperti menggunakan knalpot yang tidak sesuai standard," kata Ramadhan, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Ramadhan yang kerap disapa Rama tersebut menjelaskan, operasi penertiban kendaraan bermotor tersebut telah dilakukan mulai 26 Desember 2020. Selama tiga hari pelaksanaan operasi tersebut, sebanyak 96 kendaraan yang diamankan.
Menurut Rama, 96 kendaraan yang diamankan tersebut baru bisa diambil pemiliknya usai perayaan tahun baru 2021. Hal tersebut dilakukan dalam upaya untuk meminimalisasi adanya kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, seperti balap liar.
"Kendaraan bisa diambil nanti setelah tahun baru. Namun, kendaraan tersebut harus dikembalikan sesuai standar oleh pemiliknya," kata Rama.
Rama menambahkan, pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut akan diberikan pembekalan pendidikan masyarakat, sebelum bisa mengambil kendaraan miliknya. Namun, jika pemilik kendaraan tidak mengikuti pembekalan, akan diberikan sanksi tilang.
"Kami mengupayakan yang utama adalah pendidikan masyarakat.Jadi, mereka akan mengembalikan kondisi kendaraan mereka dalam kondisi awal, sesuai standar," kata Rama.
Berdasarkan data dari Polresta Malang Kota, pada 2020, tercatat ada 123 kejadian kecelakaan. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2019, yang tercatat ada 172 kejadian.
Akibat kecelakaan lalu lintas pada 2020 tersebut, total kerugian materiil sebesar Rp90,3 juta, turun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp202,7 juta.
Sementara untuk sanksi tilang, pada 2020, Polresta Malang Kota memberikan sebanyak 23.995 sanksi tilang, dan 2.459 teguran, menurun dari tahun sebelumnya yang sebanyak 28.303 sanksi tilang, dan 6.067 teguran.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020