DPRD Kota Surabaya pada rapat paripurna, Senin, mengusulkan pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya periode 2016-2021, sekaligus juga pengangkatan Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana menjadi wali kota definitif.

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan DPRD sudah melaksanakan proses rapat paripurna menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri, yang selanjutnya usulan tersebut dikirim kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. 

"Saat ini status Whisnu Sakti Buana sebagai Plt (pelaksana tugas) wali kota. Namun, paripurna ini juga mengusulkan beliau diangkat sebagai wali kota secara definitif dan pemberhentian sebagai wakil wali kota," kata Adi Sutarwijono.

Adi Sutarwijono menjelaskan bahwa DPRD Surabaya mempunyai kewenangan hanya mengusulkan pergantian jabatan kepala daerah di Pemkot Surabaya. 

"Surat keputusan penetapan Whisnu Sakti sebagai wali kota langsung dari Mendagri," katanya. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengapresiasi kinerja DPRD Surabaya yang responsif dalam satu hari kerja dapat melaksanakan rapat paripurna tersebut. 

Menurut ia, proses pergantian atau pengangkatan wali kota secara definitif bagian dari formalitas yang harus dilakukan.

"Intinya kita semua menjalankan fungsinya masing-masing. Prinsipnya jangan sampai pelayanan kepada masyarakat Surabaya menurun menjelang akhir tahun," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020