Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat yang ingin merayakan pergantian malam tahun baru 2021 di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jhonny Eddison Isir menegaskan perayaan malam tahun baru dilarang. Hal ini merujuk pada Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Saya tegas melarang. Tidak boleh ada kerumunan. Tidak boleh ada arak-arakan atau konvoi. Tidak boleh pacaran bergerombol ramai-ramai menunggu matahari terbit tanggal 1,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.
Kombes Pol Isir memastikan kalau ditemukan masyarakat yang melanggar akan digiring ke Markas Polrestabes Surabaya. "Sampai di Polrestabes kita lakukan swab," ujarnya.
Sebanyak 670 personel gabungan dari kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) disiagakan untuk mengamankan liburan panjang natal dan tahun baru di wilayah Kota Surabaya. Dari jumlah itu, sebanyak 445 personel di antaranya dari Polrestabes Surabaya.
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartoyo menambahkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat dan benar-benar tidak ada perayaan di malam pergantian tahun baru, saat ini pihaknya sedang mengupayakan tindakan pencegahan.
"Di antaranya melarang para pedagang yang menjual kembang api dan terompet. Mulai hari ini gencar dilakukan razia, serta siap melakukan penindakan bagi yang melanggar," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jhonny Eddison Isir menegaskan perayaan malam tahun baru dilarang. Hal ini merujuk pada Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Saya tegas melarang. Tidak boleh ada kerumunan. Tidak boleh ada arak-arakan atau konvoi. Tidak boleh pacaran bergerombol ramai-ramai menunggu matahari terbit tanggal 1,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.
Kombes Pol Isir memastikan kalau ditemukan masyarakat yang melanggar akan digiring ke Markas Polrestabes Surabaya. "Sampai di Polrestabes kita lakukan swab," ujarnya.
Sebanyak 670 personel gabungan dari kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) disiagakan untuk mengamankan liburan panjang natal dan tahun baru di wilayah Kota Surabaya. Dari jumlah itu, sebanyak 445 personel di antaranya dari Polrestabes Surabaya.
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartoyo menambahkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat dan benar-benar tidak ada perayaan di malam pergantian tahun baru, saat ini pihaknya sedang mengupayakan tindakan pencegahan.
"Di antaranya melarang para pedagang yang menjual kembang api dan terompet. Mulai hari ini gencar dilakukan razia, serta siap melakukan penindakan bagi yang melanggar," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020