Sidang lanjutan kasus korupsi PDAM Tirta Cahaya Agung Tulungagung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya terpaksa ditunda hingga 4 Januari 2021 karena terdakwa Djoko Hariyanto (DH) terpapar COVID-19.

"Secara umum terdakwa ini sehat, tetapi karena hasil swab positif, sidang terpaksa ditunda," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo dikonfirmasi di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu.

Dikatakan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diagendakan pada 14 Desember itu ditunda hingga 4 Januari 2021.

Saat ini Djoko sedang menjalani isolasi selama 14 hari di ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Kondisi Djoko dilaporkan sehat. Namun, demi mencegah risiko penularan lebih lanjut, sidang diputuskan ditunda hingga awal Januari tahun depan.

Kondisi Djoko yang terpapar COVID-19 baru diketahui setelah tim kesehatan melakukan tracing terhadap seluruh tahanan di Kejaksaan Tinggi Surabaya.

"Mungkin terpapar dari temannya. Sehingga pengadilan memutuskan untuk menunda persidangan hingga selesai masa karantina," tuturnya.

Sebagaimana dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Djoko seharusnya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan "ad-charge" pada 14 Desember.

Namun, sidang terpaksa ditunda karena terdakwa terpapar COVID-19. Kemudian, dalam SIPP tersebut dijadwalkan ulang sidang pemeriksaan saksi ahli dan ade charge pada 4 Januari di ruang sidang Cakra.

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum terdakwa, Bambang Suhandoko, mengakui sidang DH ditunda oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Pertimbangannya karena banyak tahanan yang berada di Rutan Kejati Jawa Timur terpapar dan harus menjalani karantina sesuai protokol kesehatan.

“Mungkin soal ini Djoko terpapar COVID-19 atau tidak, bisa langsung tanya ke Kejaksaan. Karena bukan kewenangan saya. Tapi selama komunikasi, beliau baik-baik saja. Dan setahu saya, mereka terpaksa menjalani isolasi karena kemarin banyak tahanan yang terpapar," katanya.

Perkara yang menjerat Djoko adalah dugaan korupsi anggaran perawatan PDAM Tulungagung tahun 2016-2018. Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.

Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp1,3 miliar. Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp900 juta lebih. Sedangkan dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian Rp300 juta lebih.

Penyidik Kejari Tulungagung telah memeriksa 65 saksi dalam perkara ini, 40 di antaranya para pekerja dan tiga pemilik bengkel.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020