Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menangani sebanyak 284 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur sepanjang tahun 2020 dengan jumlah korban tercatat 551 orang.
Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid dalam keterangan tertulis di Surabaya, Rabu, mengatakan data tentang korban kekerasan yang dialami perempuan dan anak tersebut dari beberapa pengaduan langsung ke LBH Surabaya maupun hasil dari monitoring media cetak dan daring.
Ia menjelaskan bentuk pelanggaran yang kerap terjadi terhadap perempuan adalah kekerasan dalam rumah tangga, disusul bentuk pelanggaran kekerasan nonfisik yaitu kekerasan berbasis gender online.
"Suami menempati posisi pertama sebagai pelaku pelanggaran terhadap hak perempuan, disusul pelaku selanjutnya adalah kelompok sipil yang terdiri dari kekasih korban, teman, bahkan kerabat dekat korban," katanya.
Wachid menambahkan kasus pelanggaran terhadap hak perempuan terbanyak tercatat di Kota Surabaya sejumlah 12 kasus, disusul Kabupaten Sidoarjo (3 Kasus), Mojokerto (1 Kasus), dan Jombang (1 kasus).
"Bentuk pelanggaran yang kerap terjadi terhadap anak pada tahun 2020 adalah penganiayaan, kemudian bentuk kekerasan pemerkosaan dan pencabulan," ucapnya.
Menurut Wachid, orang tua menempati posisi pertama sebagai pelaku pelanggaran terhadap hak anak, diikuti pelaku selanjutnya adalah keluarga, guru, teman, dan tetangga.
"Kasus pelanggaran terhadap hak anak banyak terjadi di Kota Surabaya (4 kasus), disusul Kabupaten Sidoarjo (2 Kasus), dan Sampang (1 Kasus)," katanya.
Ia menambahkan pemantauan LBH Surabaya terkait perlindungan dan pemenuhan terhadap hak perempuan dan anak di Jawa Timur dilakukan mulai Januari hingga Desember 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid dalam keterangan tertulis di Surabaya, Rabu, mengatakan data tentang korban kekerasan yang dialami perempuan dan anak tersebut dari beberapa pengaduan langsung ke LBH Surabaya maupun hasil dari monitoring media cetak dan daring.
Ia menjelaskan bentuk pelanggaran yang kerap terjadi terhadap perempuan adalah kekerasan dalam rumah tangga, disusul bentuk pelanggaran kekerasan nonfisik yaitu kekerasan berbasis gender online.
"Suami menempati posisi pertama sebagai pelaku pelanggaran terhadap hak perempuan, disusul pelaku selanjutnya adalah kelompok sipil yang terdiri dari kekasih korban, teman, bahkan kerabat dekat korban," katanya.
Wachid menambahkan kasus pelanggaran terhadap hak perempuan terbanyak tercatat di Kota Surabaya sejumlah 12 kasus, disusul Kabupaten Sidoarjo (3 Kasus), Mojokerto (1 Kasus), dan Jombang (1 kasus).
"Bentuk pelanggaran yang kerap terjadi terhadap anak pada tahun 2020 adalah penganiayaan, kemudian bentuk kekerasan pemerkosaan dan pencabulan," ucapnya.
Menurut Wachid, orang tua menempati posisi pertama sebagai pelaku pelanggaran terhadap hak anak, diikuti pelaku selanjutnya adalah keluarga, guru, teman, dan tetangga.
"Kasus pelanggaran terhadap hak anak banyak terjadi di Kota Surabaya (4 kasus), disusul Kabupaten Sidoarjo (2 Kasus), dan Sampang (1 Kasus)," katanya.
Ia menambahkan pemantauan LBH Surabaya terkait perlindungan dan pemenuhan terhadap hak perempuan dan anak di Jawa Timur dilakukan mulai Januari hingga Desember 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020