Pemenuhan hak anak berupa pelayanan untuk menyejahterakan anak di kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur diusulkan tetap dijaga selama pandemi COVID-19.

"Banyak role model penanganan anak di berbagai daerah di Jatim yang bisa dipakai sebagai percontohan," kata Child Protection Specialist UNICEF Pulau Jawa Naning Julianingsih saat menjadi narasumber Webinar Penguatan Kapasitas Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Dalam rangka Mendukung Layanan Anak Integratif di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, contoh baik ini bisa menjadi harapan di tengah ancaman kekerasan anak di tengah pandemi COVID-19.

Bahkan berbagai daerah sudah bisa menerapkan pola pendampingan anak yang bisa dijadikan role model bagi daerah lain untuk mewujudkan hak-hak anak secara integratif.

"Akta kelahiran anak harus dipastikan jalan, sekolah daring yang ramah anak serta terus menekan jumlah kekerasan anak yang masih saja terjadi di tengah pandemi," kata Naning.

Direktur LPA Tulungagung Winny Isnaini mengatakan, masyarakat memiliki peran serta dalam perlindungan anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.

Peran Masyarakat bisa dilakukan oleh perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa dan dunia usaha.

"Caranya tentu saja memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan tentang anak. Termasuk juga memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait perlindungan anak," kata Winny.

Ia melanjutkan masyarakat juga bisa melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak. Serta berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi Anak.

Lembaga perlindungan anak juga melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan bagi mereka.

"Menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak," katanya.

Ketua LPA Kota Pasuruan MT Ghifary mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DispendukCapil) Kota Pasuruan untuk memenuhi hak anak dalam memiliki akta kelahiran. Untuk itu, kata dia, pihaknya mencoba untuk mengejar 100 persen akta kelahiran anak di Pasuruan.

Menurutnya, berbagai tantangan memang kerap menyertai, salah satunya penduduk pindah dan tidak diketahui keberadaannya. Ditambah lagi orang tua bekerja di luar kota atau di luar negeri. "Ada juga yang kehilangan dokumen pendukung (surat nikah)," katanya.

Ia melanjutkan, ada juga orang tua tidak mau mengurus akta kelahiran anaknya. Bahkan, ada juga orang tua yang malu karena anaknya merupakan penyandang disabilitas. Sisanya lagi merupakan anak angkat lintas daerah.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020