Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang pria berusia 52 tahun berinisial AC, warga Desa Sendangagung, Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, atas dugaan sebagai pembuat dan penyebar hoaks atau berita bohong tentang COVID-19.

"Dalam hoaks yang disebarkan oleh pelaku, disebutkan bahwa Kota Malang masuk dalam zona hitam penyebaran COVID-19 sehingga meresahkan masyarakat," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Leonardus Simarmata di Kota Malang, Senin.

Dari beredarnya hoaks soal COVID-19 tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, kemudian mendapatkan satu nama terduga pelaku dan menangkapnya.

Baca juga: Polresta Malang Kota buru penyebar hoaks COVID-19 resahkan masyarakat

Pada 13 Desember 2020, beredar pesan pada aplikasi WhatsApp yang kurang lebih berisi: "Mulai 15—25 Desember, jangan bepergian ke Kota Malang. Imbauan Kapolresta Malang, siapa pun yang bukan warga Malang, dan masuk ke kota tersebut akan dikarantina selama 14 hari."

Dalam pesan yang mencatut nama Kapolresta Malang Kota tersebut juga ditulis: "Kota Malang saat ini masuk dalam zona hitam penyebaran COVID-19. Mohon disebarkan ke tetangga, saudara, atau teman-teman terdekat di grup Anda."

Leo menjelaskan bahwa saat ini postingan yang diunggah oleh pelaku tersebut sudah dihapus. Namun, pihak kepolisian masih bisa menarik data digital tersebut untuk dijadikan barang bukti terkait dengan kasus penyebaran hoaks COVID-19 itu.

"Jejak digital tidak bisa dihapus dan tidak bisa dihindari," kata Leo.

Baca juga: Polisi amankan tujuh penyebar video hoaks jenazah COVID-19 di Probolinggo

Leo mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkan atau bahkan membuat berita palsu yang membuat masyarakat panik. Jika ada yang kedapatan menyebarkan berita hoaks tersebut, pihak kepolisian tidak akan segan mengambil langkah tegas.

"Jangan coba-coba menyebarkan berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Jika yang dilakukan bisa melanggar hukum, bisa diproses hukum," kata Leo.

Sementara itu, tersangka AC mengaku bahwa motif untuk menyebarkan informasi bohong tersebut sekadar iseng dan hiburan semata.

"Saya hanya buat hiburan, enggak ada unsur apa-apa. Kemudian, kepencet dan langsung terkirim. Hanya satu jam dan sudah saya hapus," kata AC.

Pada kesempatan tersebut, AC mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh warga Kota Malang, termasuk Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Leonardus Simarmata, yang telah dicatut namanya dalam postingan hoaks tersebut.

"Saya betul-betul menyesal seumur hidup. Saya minta maaf, sudah saya hapus. Saya tidak mau mengulangi lagi," kata AC.

Pelaku dikenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong subsider Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020