Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang atau narkoba jenis sabu-sabu dengan menyita barang bukti seberat 21,4 kilogram.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Eddison Isir saat konferensi pers di Surabaya, Jumat, mengatakan barang bukti sabu-sabu 21,4 kilogram itu diperoleh dari komplotan pengedar, masing-masing berinisial MY, usia 22 tahun, RH (25), RY (26), ketiganya asal Kota Surabaya.
Selain itu, polisi juga menangkap anggota komplotan pengedar lain berinisial IH (27), asal Mojokerto, Jawa Timur, serta AA (25), asal DKI Jakarta.
Baca juga: Polrestabes Surabaya ungkap kasus peredaran sabu-sabu 21,4 kilogram
Baca juga: Polisi tembak mati pengedar narkoba asal Madura di Surabaya
Baca juga: 79 kilogram sabu-sabu asal Malaysia dimusnahkan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Eddison Isir saat konferensi pers di Surabaya, Jumat, mengatakan barang bukti sabu-sabu 21,4 kilogram itu diperoleh dari komplotan pengedar, masing-masing berinisial MY, usia 22 tahun, RH (25), RY (26), ketiganya asal Kota Surabaya.
Selain itu, polisi juga menangkap anggota komplotan pengedar lain berinisial IH (27), asal Mojokerto, Jawa Timur, serta AA (25), asal DKI Jakarta.
Baca juga: Polrestabes Surabaya ungkap kasus peredaran sabu-sabu 21,4 kilogram
Baca juga: Polisi tembak mati pengedar narkoba asal Madura di Surabaya
Baca juga: 79 kilogram sabu-sabu asal Malaysia dimusnahkan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020