Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang atau narkoba jenis sabu-sabu dengan menyita barang bukti seberat 21,4 kilogram.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Eddison Isir saat konferensi pers di Surabaya, Jumat, mengatakan barang bukti sabu-sabu 21,4 kilogram itu diperoleh dari komplotan pengedar, masing-masing berinisial MY, usia 22 tahun, RH (25), RY (26), ketiganya asal Kota Surabaya.
Video oleh Hanif Nashrullah
Selain itu, polisi juga menangkap anggota komplotan pengedar lain berinisial IH (27), asal Mojokerto, Jawa Timur, serta AA (25), asal DKI Jakarta.
"Seorang pengedar sabu-sabu lainnya berinisial FP, usia 43 tahun, asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena berupaya melawan petugas menggunakan senjata api rakitan saat hendak ditangkap, sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," kata Kombes Jhonny.
Jhonny menjelaskan komplotan pengedar narkoba ini dibekuk dari hasil pengembangan penyelidikan yang dimulai sejak bulan April 2020 terhadap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia.
Diinformasikan jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu oleh kelompok ini dikendalikan beberapa narapidana kasus narkoba yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) wilayah Jawa Timur, seperti Lapas Medaeng, Porong, dan Pamekasan.
"Ini jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh sejumlah narapidana di lapas wilayah Jawa Timur. Masih terus kami pantau, nanti pemeriksaan akan mengarah kesana, yaitu terhadap beberapa narapidana yang ada di dalam lapas," ujarnya.
Kombes Jhonny memastikan polisi masih terus mengembangkan penyelidikan perkara ini untuk menumpas seluruh pelaku yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dipasok dari Malaysia tersebut.
"Mohon doanya. Kira-kira dalam waktu sekitar seminggu ke depan, akan ada penangkapan terhadap pelaku lainnya," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Eddison Isir saat konferensi pers di Surabaya, Jumat, mengatakan barang bukti sabu-sabu 21,4 kilogram itu diperoleh dari komplotan pengedar, masing-masing berinisial MY, usia 22 tahun, RH (25), RY (26), ketiganya asal Kota Surabaya.
Video oleh Hanif Nashrullah
Selain itu, polisi juga menangkap anggota komplotan pengedar lain berinisial IH (27), asal Mojokerto, Jawa Timur, serta AA (25), asal DKI Jakarta.
"Seorang pengedar sabu-sabu lainnya berinisial FP, usia 43 tahun, asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena berupaya melawan petugas menggunakan senjata api rakitan saat hendak ditangkap, sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," kata Kombes Jhonny.
Jhonny menjelaskan komplotan pengedar narkoba ini dibekuk dari hasil pengembangan penyelidikan yang dimulai sejak bulan April 2020 terhadap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia.
Diinformasikan jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu oleh kelompok ini dikendalikan beberapa narapidana kasus narkoba yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) wilayah Jawa Timur, seperti Lapas Medaeng, Porong, dan Pamekasan.
"Ini jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh sejumlah narapidana di lapas wilayah Jawa Timur. Masih terus kami pantau, nanti pemeriksaan akan mengarah kesana, yaitu terhadap beberapa narapidana yang ada di dalam lapas," ujarnya.
Kombes Jhonny memastikan polisi masih terus mengembangkan penyelidikan perkara ini untuk menumpas seluruh pelaku yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dipasok dari Malaysia tersebut.
"Mohon doanya. Kira-kira dalam waktu sekitar seminggu ke depan, akan ada penangkapan terhadap pelaku lainnya," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020