Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Pamekasan, Jawa Timur, telah memberikan sanksi kepada 949 orang warga yang melanggar protokol kesehatan selama operasi penegakan disiplin protokol kesehatan digelar di wilayah itu.
"Jenis sanksi yang kami berikan kepada para pelanggar protokol kesehatan ini adalah sanksi sosial dan denda administratif," kata Kepala Bidang Penengakan Perundang-Undangan Satpol-PP Pemkab Pamekasan Yusuf Wibiseno kepada ANTARA di Pamekasan, Madura, Rabu.
Jumlah pelanggar protokol kesehatan yang disanksi sosial/teguran sebanyak 435 orang, sedangkan yang disanksi denda administratif sebanya 514 orang.
Yusuf menjelaskan, jumlah warga Pamekasan yang terjaring operasi disiplin penegakan protokol kesehatan ini sejak operasi digelar hingga 13 Desember 2020.
"Jadi, data pelanggaran minggu ini belum masuk dalam data ini," kata ujar Yusuf Wibiseno, menjelaskan.
Operasi disiplin penerapan protokol kesehatan oleh Satpol-PP Pemkab Pamekasan ini sebagai upaya untuk mencegah penyaran virus corona jenis baru di wilayah itu berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 serta Perbup Nomor 50 Tahun 2020.
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sementara itu, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pamekasan.
Menurut Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol-PP Pemkab Pamekasan, operasi penegakan disiplin ini akan terus digelar, bahkan kini intensitasnya ditingkatkan, menyusul kasus baru COVID-19 di wilayah itu yang semakin meningkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Jenis sanksi yang kami berikan kepada para pelanggar protokol kesehatan ini adalah sanksi sosial dan denda administratif," kata Kepala Bidang Penengakan Perundang-Undangan Satpol-PP Pemkab Pamekasan Yusuf Wibiseno kepada ANTARA di Pamekasan, Madura, Rabu.
Jumlah pelanggar protokol kesehatan yang disanksi sosial/teguran sebanyak 435 orang, sedangkan yang disanksi denda administratif sebanya 514 orang.
Yusuf menjelaskan, jumlah warga Pamekasan yang terjaring operasi disiplin penegakan protokol kesehatan ini sejak operasi digelar hingga 13 Desember 2020.
"Jadi, data pelanggaran minggu ini belum masuk dalam data ini," kata ujar Yusuf Wibiseno, menjelaskan.
Operasi disiplin penerapan protokol kesehatan oleh Satpol-PP Pemkab Pamekasan ini sebagai upaya untuk mencegah penyaran virus corona jenis baru di wilayah itu berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 serta Perbup Nomor 50 Tahun 2020.
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sementara itu, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pamekasan.
Menurut Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol-PP Pemkab Pamekasan, operasi penegakan disiplin ini akan terus digelar, bahkan kini intensitasnya ditingkatkan, menyusul kasus baru COVID-19 di wilayah itu yang semakin meningkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020