Tim gabungan dari unsur TNI dan Polri, Senin, membubarkan pesta pernikahan yang mementaskan hiburan tradisional sinden di Desa Lapa Taman, Sumenep, Jawa Timur, karena melanggar protokol kesehatan.

"Langkah ini dilakukan karena sampai saat ini berbagai jenis kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan massa dilarang," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Senin.

Pada acara pesta pernikahan itu, tuan rumah mementaskan hiburan Sinden Madura dari kelompok karawitan Bunga Famili asal Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

Tuan rumah juga tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan, seperti tempat mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, dan para undangan kebanyakan tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak fisik.

"Hal itu yang menjadi dasar petugas, gabungan dari TNI dan Polri membubarkan sinden di pesta pernikahan warga di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Sumenep itu," kata Widi, menjelaskan.

Sementara itu, Kabupaten Sumenep terdata sebagai satu-satunya kabupaten di Pulau Madura dengan jumlah kasus virus corona jenis baru paling banyak di Pulau Garam tersebut.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 pemkab setempat, jumlah warga yang positif terpapar COVID-19 sebanyak 840 orang, dengan perincian, 757 telah selesai diisolasi dan dinyatakan sembuh, 45 orang meningggal dunia, dan sebanyak 23 terdata suspek COVID-19.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020