Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan kembali menutup layanan medis di Puskesmas Larangan mulai tanggal 14 hingga 27 Desember 2020, setelah ada pegawai puskesmas itu yang terkonfirmasi positif terpapar virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

"Untuk sementara, pelayanan dialihkan ke tiga puskesmas terdekat, yakni Puskesmas Talang, Galis, dan Kadur," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Pamekasan Marsuki saat dihubungi ANTARA  di Pamekasan, Minggu petang.

Saat ini, Dinkes Pamekasan juga melakukan pelacakan langsung terhadap warga yang terlibat kontak dengan pegawai Puskesmas Larangan yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut.

Khusus pelayanan rujukan rawat jalan ke rumah sakit, menurut Marsuki, tetap ada, yakni mulai hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Ia menjelaskan penutupan Puskesmas Larangan karena ada pegawai yang terkonfirmasi positif terpapar COVID-19 kali ini merupakan peristiwa kedua.

Pada Juni 2020, Dinkes Pamekasan juga pernah menutup Puskesmas Larangan karena dua orang tenaga medisnya terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil uji laboratorium Kementerian Kesehatan.

Puskesmas Larangan merupakan puskesmas ketiga di Pamekasan yang ditutup akibat temuan kasus COVID-19. Puskesmas lain yang juga pernah ditutup adalah Puskesmas Teja dan Batumarmar.

Sementara itu, jumlah warga Pamekasan yang terkonfirmasi positif terpapar COVID-19 hingga 13 Desember 2020 ini sebanyak 546 orang, dengan perincian 118 orang diisolasi, 383 orang sembuh dan sebanyak 45 orang lainnya meninggal dunia, demikian Marsuki.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020