Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, menggagalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang pilkada di dua tempat pemungutan suara yang direkomensikan Badan Pengawas Pemilu setempat, karena tidak cukup bukti.
"Karena setelah kami di intenal KPU melakukan kajian lebih dalam, serta berdasarkan hasil konsultasi ke KPU Jawa Timur, rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS itu tidak cukup bukti," kata anggota KPU Sumenep Rafiqi per telepon, Sabtu malam.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mengeluarkan rekomendasi kepada penyelenggara pemilu setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS.
Kedua TPS yang direkomendasikan Bawaslu melakukan pemungutan suara ulang itu adalah TPS 4 Desa Tambaagung, Kecamatan Ambunten, dan TPS 2 Desa Tenonan, Kecamatan Manding.
"Rekomendasi kami sampaikan hari ini," kata anggota Bawaslu Sumenep Imam Syafi'e di Sumenep, Kamis (10/12)
Ia kala itu menjelaskan rekomendasi PSU oleh Bawaslu Sumenep itu karena pihaknya menemukan pelanggaran fatal dalam proses pencoblosan Pilkada Sumenep pada 9 Desember 2020 di dua TPS tersebut.
"Ada satu orang pemilih di dua TPS tersebut yang mencoblos lebih dari satu kali," ucap dia.
KPU Sumenep juga membenarkan adanya rekomendasi itu dan mengagendakan tanggal pelaksanaannya.
"Akan tetapi, setelah dilakukan kajian lebih dalam di internal KPU Sumenep, ternyata rekomendasi PSU di dua TPS itu, tidak cukup bukti, makanya kami gagalkan," ujar Rafiqi menjelaskan.
Pilkada Kabupaten Sumenep diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan calon dengan nomor urut 1 Ahmad Fauzi-Dewi Khalifah dan pasangan calon nomor urut 2 Fattah Jasin-KH Ali Fikri.
Pasangan Calon Bupati Sumenep Ahmad Fauzi-Dwi Khalifah diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sedangkan Pasangan Calon Bupati Fattah Jasin dan Wakilnya KH Ali Fikri diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Nasdem. Partai Hanura, dan Golkar sebagai partai pendukung.
Sebanyak 18.642 petugas penyelenggara pemilu yang terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 17.500 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 1.002 orang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 135 orang, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 5 orang dilibatkan pada pesta demokrasi lima tahunan ini, dengan personel keamanan sebanyak 1.200 orang.
Jumlah hak pilih pada pilkada kali ini sebanyak sebanyak 822.320 orang, terdiri dari 433.686 orang pemilih perempuan dan 388.634 pemilih laki-laki dan pemungutan suara digelar di 2.500 TPS yang tersebar di 330 desa 4 kelurahan di 27 kecamatan di wilayah itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Karena setelah kami di intenal KPU melakukan kajian lebih dalam, serta berdasarkan hasil konsultasi ke KPU Jawa Timur, rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS itu tidak cukup bukti," kata anggota KPU Sumenep Rafiqi per telepon, Sabtu malam.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mengeluarkan rekomendasi kepada penyelenggara pemilu setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS.
Kedua TPS yang direkomendasikan Bawaslu melakukan pemungutan suara ulang itu adalah TPS 4 Desa Tambaagung, Kecamatan Ambunten, dan TPS 2 Desa Tenonan, Kecamatan Manding.
"Rekomendasi kami sampaikan hari ini," kata anggota Bawaslu Sumenep Imam Syafi'e di Sumenep, Kamis (10/12)
Ia kala itu menjelaskan rekomendasi PSU oleh Bawaslu Sumenep itu karena pihaknya menemukan pelanggaran fatal dalam proses pencoblosan Pilkada Sumenep pada 9 Desember 2020 di dua TPS tersebut.
"Ada satu orang pemilih di dua TPS tersebut yang mencoblos lebih dari satu kali," ucap dia.
KPU Sumenep juga membenarkan adanya rekomendasi itu dan mengagendakan tanggal pelaksanaannya.
"Akan tetapi, setelah dilakukan kajian lebih dalam di internal KPU Sumenep, ternyata rekomendasi PSU di dua TPS itu, tidak cukup bukti, makanya kami gagalkan," ujar Rafiqi menjelaskan.
Pilkada Kabupaten Sumenep diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan calon dengan nomor urut 1 Ahmad Fauzi-Dewi Khalifah dan pasangan calon nomor urut 2 Fattah Jasin-KH Ali Fikri.
Pasangan Calon Bupati Sumenep Ahmad Fauzi-Dwi Khalifah diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sedangkan Pasangan Calon Bupati Fattah Jasin dan Wakilnya KH Ali Fikri diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Nasdem. Partai Hanura, dan Golkar sebagai partai pendukung.
Sebanyak 18.642 petugas penyelenggara pemilu yang terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 17.500 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 1.002 orang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 135 orang, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 5 orang dilibatkan pada pesta demokrasi lima tahunan ini, dengan personel keamanan sebanyak 1.200 orang.
Jumlah hak pilih pada pilkada kali ini sebanyak sebanyak 822.320 orang, terdiri dari 433.686 orang pemilih perempuan dan 388.634 pemilih laki-laki dan pemungutan suara digelar di 2.500 TPS yang tersebar di 330 desa 4 kelurahan di 27 kecamatan di wilayah itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020