Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan seleksi secara terbuka posisi direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dhaha Kota Kediri untuk menjaring pimpinan yang benar-benar profesional.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Kota Kediri Zachrie Ahmad mengemukakan pejabat yang akan mengisi sebagai pemimpin perusahaan Perumda Tirta Dhaha Kota Kediri itu akan menjabat 2021-2026. Pendaftaran dilakukan mulai 14-23 Desember 2020.
"Pemkot membuka kesempatan kepada profesional secara umum untuk bergabung menjadi Direktur Perumda Tirta Dhaha Kediri. Kami buka seluas-luasnya kepada seluruh profesional sesuai dengan persyaratan, tidak harus berdomisili di Kota Kediri," kata Zachrie Ahmad di Kediri, Jumat.
Zachrie menambahkan salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu minimal lima tahun memimpin tim dan pernah bekerja di manajemen perusahaan khususnya perusahaan yang bergerak di bidang air minum. Selain itu, yang bersangkutan juga harus memiliki sertifikat keahlian manajemen air minum.
Kendati terbuka untuk umum, rekruitmen tersebut tidak berlaku untuk keluarga dewan pengawas dan KPM (Kuasa Pemilik Modal) yakni Wali Kota yang mewakili kepala daerah untuk Kota Kediri.
Syarat lainnya, yang bersangkutan pendidikannya minimal S1 dengan usia antara 35-55 tahun pada masa pembukaan pendaftaran. Ia juga tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak pernah memimpin perusahaan yang dinyatakan pailit pada masa kepemimpinannya.
"Yang tak kalah penting, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala/ wakil kepala daerah, atau calon anggota legislatif," kata dia.
Untuk syarat administrasi meliputi surat lamaran dengan materai Rp6.000 yang dilampiri dengan pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar, melampirkan daftar riwayat hidup, salinan KTP, salinan ijazah terakhir yang dilegalisir, SKCK yang masih berlaku di tempat domisili, surat keterangan tidak pernah dipidana.
Syarat lainnya melampirkan surat pernyataan sebagai calon Direktur Perumda Tirta Dhaha Kota Kediri, surat keterangan sehat jasmani rohani dari dokter, surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit, salinan surat keahlian manajemen air minum dan surat referensi dari perusahaan/ instansi sebelumnya dengan penilaian baik.
Semua persyaratan tersebut dikirimkan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Perumda Air Minum Kota Kediri yang ditembuskan ke Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Kediri.
Pihaknya menegaskan, pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya. Lamaran beserta kelengkapan yang sudah masuk nantinya akan menjadi milik panitia seleksi.
"Pelaksanaan seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan tidak menerima surat menyurat terkait proses penerimaan dan seleksi," kata dia.
Ia menambahkan untuk pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 12 Januari 2021 dan selanjutkan akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada 18-22 Januari 2021, tes wawancara pada 25-29 Januari 2021 dan pengumuman hasil seleksi pada tanggal 1 Februari 2021.
Pemkot Kediri sudah menyelenggarakan lelang jabatan sebelumnya, termasuk untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri. Pejabat sebelumnya telah pensiun dan saat ini masih diisi pejabat sementara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Kota Kediri Zachrie Ahmad mengemukakan pejabat yang akan mengisi sebagai pemimpin perusahaan Perumda Tirta Dhaha Kota Kediri itu akan menjabat 2021-2026. Pendaftaran dilakukan mulai 14-23 Desember 2020.
"Pemkot membuka kesempatan kepada profesional secara umum untuk bergabung menjadi Direktur Perumda Tirta Dhaha Kediri. Kami buka seluas-luasnya kepada seluruh profesional sesuai dengan persyaratan, tidak harus berdomisili di Kota Kediri," kata Zachrie Ahmad di Kediri, Jumat.
Zachrie menambahkan salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu minimal lima tahun memimpin tim dan pernah bekerja di manajemen perusahaan khususnya perusahaan yang bergerak di bidang air minum. Selain itu, yang bersangkutan juga harus memiliki sertifikat keahlian manajemen air minum.
Kendati terbuka untuk umum, rekruitmen tersebut tidak berlaku untuk keluarga dewan pengawas dan KPM (Kuasa Pemilik Modal) yakni Wali Kota yang mewakili kepala daerah untuk Kota Kediri.
Syarat lainnya, yang bersangkutan pendidikannya minimal S1 dengan usia antara 35-55 tahun pada masa pembukaan pendaftaran. Ia juga tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak pernah memimpin perusahaan yang dinyatakan pailit pada masa kepemimpinannya.
"Yang tak kalah penting, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala/ wakil kepala daerah, atau calon anggota legislatif," kata dia.
Untuk syarat administrasi meliputi surat lamaran dengan materai Rp6.000 yang dilampiri dengan pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar, melampirkan daftar riwayat hidup, salinan KTP, salinan ijazah terakhir yang dilegalisir, SKCK yang masih berlaku di tempat domisili, surat keterangan tidak pernah dipidana.
Syarat lainnya melampirkan surat pernyataan sebagai calon Direktur Perumda Tirta Dhaha Kota Kediri, surat keterangan sehat jasmani rohani dari dokter, surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit, salinan surat keahlian manajemen air minum dan surat referensi dari perusahaan/ instansi sebelumnya dengan penilaian baik.
Semua persyaratan tersebut dikirimkan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Perumda Air Minum Kota Kediri yang ditembuskan ke Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Kediri.
Pihaknya menegaskan, pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya. Lamaran beserta kelengkapan yang sudah masuk nantinya akan menjadi milik panitia seleksi.
"Pelaksanaan seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan tidak menerima surat menyurat terkait proses penerimaan dan seleksi," kata dia.
Ia menambahkan untuk pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 12 Januari 2021 dan selanjutkan akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada 18-22 Januari 2021, tes wawancara pada 25-29 Januari 2021 dan pengumuman hasil seleksi pada tanggal 1 Februari 2021.
Pemkot Kediri sudah menyelenggarakan lelang jabatan sebelumnya, termasuk untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri. Pejabat sebelumnya telah pensiun dan saat ini masih diisi pejabat sementara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020