Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Agus Susanto mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Madiun, Jatim yang mengakomodasi ribuan pekerja sektor informal atau bukan penerima upah di wilayahnya untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Adapun perlindungan ketenagakerjaan tersebut diwujudkan melalui program Asuransi bagi Tenaga Kerja Informal se-Kota Madiun (Siaga Kita) yang memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan program dari BPJAMSOSTEK.
"Program ini merupakan yang pertama kali dan satu-satunya di Jawa Timur. Kami sangat mengapresiasi. Diharapkan, ke depan semakin banyak daerah yang melaksanakan program serupa," ujar Agus Susanto dalam rapat tim koordinasi pelaksanaan program JKK dan JKM bagi peserta bukan penerima upah di Aston Hotel Madiun, Selasa.
Ia menilai, melalui program Siaga Kita, Pemkot Madiun telah bersinergi dengan BPJAMSOSTEK yang memiliki tugas mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Bahkan program SIaga Kita telah memiliki payung hukum yakni Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah.
Dalam program tersebut Pemkot Madiun membayar premi asuransi JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per orang per bulan bagi ribuan pekerja informal warga setempat yang telah terverifikasi. Total anggaran yang digelontorkan dari APBD setempat pada program itu mencapai lebih dari Rp900 juta.
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan program Siaga Kita yang dilaksanakan dengan BPJS Ketenagakerjaan itu telah menjaring 3.726 pekerja bukan penerima upah atau informal warga Kota Madiun. Mereka di antaranya, pelaku UMKM, PKL, tukang becak, kuli bangunan, tukang tambal ban, dan masih banyak lagi.
Dengan adanya jaminan itu diharapkan masyarakat bisa bekerja lebih giat dan merasa aman. Serta, tidak khawatir dengan kondisi keluarga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kelangsungan hidup masyarakat ke depan ini harus kita perhatikan. Jangan sampai ketika tulang punggung keluarganya jatuh, anggota keluarga yang lain ikut menderita dan anak-anaknya tidak bisa melanjutkan sekolah," kata Wali Kota Maidi.
Jika terjadi kecelakaan kerja bahkan sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka keluarga dari pekerja tersebut akan mendapatkan santunan. Juga, diberikan jaminan pendidikan bagi anak korban. Sehingga, seluruh keluarga yang ditinggalkan tetap dapat melanjutkan hidupnya.
Sementara, pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis kartu peserta, bantuan subsidi upah, dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya kepada peserta. Selain itu, pemkot-BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kematian bagi keluarga pekerja.
Selain dihadiri oleh Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto dan Wali Kota Madiun Maidi, kegiatan tersebut juga dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur Dodo Suharto, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun Tito Hartono, Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya, Sekda Kota Madiun Rusdiyanto, dan jajaran Pemkot Madiun dan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Adapun perlindungan ketenagakerjaan tersebut diwujudkan melalui program Asuransi bagi Tenaga Kerja Informal se-Kota Madiun (Siaga Kita) yang memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan program dari BPJAMSOSTEK.
"Program ini merupakan yang pertama kali dan satu-satunya di Jawa Timur. Kami sangat mengapresiasi. Diharapkan, ke depan semakin banyak daerah yang melaksanakan program serupa," ujar Agus Susanto dalam rapat tim koordinasi pelaksanaan program JKK dan JKM bagi peserta bukan penerima upah di Aston Hotel Madiun, Selasa.
Ia menilai, melalui program Siaga Kita, Pemkot Madiun telah bersinergi dengan BPJAMSOSTEK yang memiliki tugas mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Bahkan program SIaga Kita telah memiliki payung hukum yakni Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah.
Dalam program tersebut Pemkot Madiun membayar premi asuransi JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per orang per bulan bagi ribuan pekerja informal warga setempat yang telah terverifikasi. Total anggaran yang digelontorkan dari APBD setempat pada program itu mencapai lebih dari Rp900 juta.
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan program Siaga Kita yang dilaksanakan dengan BPJS Ketenagakerjaan itu telah menjaring 3.726 pekerja bukan penerima upah atau informal warga Kota Madiun. Mereka di antaranya, pelaku UMKM, PKL, tukang becak, kuli bangunan, tukang tambal ban, dan masih banyak lagi.
Dengan adanya jaminan itu diharapkan masyarakat bisa bekerja lebih giat dan merasa aman. Serta, tidak khawatir dengan kondisi keluarga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kelangsungan hidup masyarakat ke depan ini harus kita perhatikan. Jangan sampai ketika tulang punggung keluarganya jatuh, anggota keluarga yang lain ikut menderita dan anak-anaknya tidak bisa melanjutkan sekolah," kata Wali Kota Maidi.
Jika terjadi kecelakaan kerja bahkan sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka keluarga dari pekerja tersebut akan mendapatkan santunan. Juga, diberikan jaminan pendidikan bagi anak korban. Sehingga, seluruh keluarga yang ditinggalkan tetap dapat melanjutkan hidupnya.
Sementara, pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis kartu peserta, bantuan subsidi upah, dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya kepada peserta. Selain itu, pemkot-BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kematian bagi keluarga pekerja.
Selain dihadiri oleh Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto dan Wali Kota Madiun Maidi, kegiatan tersebut juga dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur Dodo Suharto, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun Tito Hartono, Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya, Sekda Kota Madiun Rusdiyanto, dan jajaran Pemkot Madiun dan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020