Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan penebangan sejumlah pohon sonokeling secara ilegal di kawasan ruas milik jalan nasional di jalur Tulungagung-Trenggalek.

"Kami identifikasi dulu bekas tebangan yang ada untuk memastikan bahwa memang telah terjadi penebangan pohon sonokeling di kawasan rumija Tulungagung-Trenggalek," kata Kepala Resort BKSDA RKW 02 Blitar, Joko Dwiyono dikonfirmasi sehari setelah dirinya bersama jajaran dinas lingkungan hidup melakukan pengukuran tonggak pohon sonokeling bekas tebangan di jalan raya Tulungagung, Selasa.

Ia memastikan BKSDA sejauh ini belum mendapat permintaan izin pengangkutan maupun penjualannya (peredarannya).

Padahal menurut ketentuan, penebangan pohon sonokeling harus mengantongi izin khusus. Tidak hanya ke balai jalan selaku pemangku kepentingan langsung atas pemanfaatan kawasan rumija, tetapi juga ke BKSDA guna mendapat dokumen surat jalan.

"Kalau mau diangkut, baru mereka mengajukan permohonan pengangkutan,” ucap dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung Santoso yang ikut tim dari BKSDA mengatakan pemotongan pohon sonokeling harus sesuai prosedur yang ada, seperti mendapat izin dari balai jalan.

"Kalau kami melihat bekasnya, ini kayak-nya penebangan liar atau pencurian," katanya.

Santoso menjelaskan kayu sonokeling mempunyai ekonomis yang tinggi sehingga memerlukan perhatian dari berbagai pihak.

"Seharusnya ada koordinasi dengan berbagai instansi, seperti BKSDA, DLH, Balai Jalan (BBPJN) dan aparat penegak hukum," ujarnya.

Ketua PPLH Mangkubumi Kabupaten Tulungagung Muhammad Ikhwan meminta agar Polres Tulungagung sesegera mungkin mengamankan kayu Sonokeling yang ada.

Ia meyakini aktivitas pembalakan ini bersifat ilegal. "Karena pohon yang ditebang di pinggir jalan itu harus memenuhi beberapa syarat," ujarnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020