PT Jasa Raharja (Persero) menjamin santunan bagi para korban kecelakaan yang melibatkan minibus jenis Elf dengan truk bermuatan spons di Kilometer 631-A ruas Tol Madiun-Nganjuk arah Surabaya hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Madiun Adhitya Angga Dewa mengatakan untuk korban meninggal dunia diupayakan dibayarkan santunan-nya hari ini melalui Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan sesuai dengan domisili ahli waris.
"Untuk korban meninggal dunia alamat Pamekasan, akan kami usahakan penyerahan santunan-nya hari ini juga melalui Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan," ujar Adhitya Angga Dewa di Madiun, Kamis.
Pihaknya langsung menuju ke lokasi kejadian kecelakaan dan RSUD Nganjuk untuk memastikan jaminan santunan Jasa Raharja tersebut. Adapun, para korban dievakuasi ke RSUD Nganjuk yang jaraknya nisbi lebih dekat dari lokasi kejadian.
Ia menegaskan kurang dari 24 jam setelah kejadian, memang pihaknya harus sudah siap menyerahkan santunan, terutama korban meninggal dunia.
Sedangkan untuk korban yang mendapatkan perawatan di rumah sakit mendapatkan garansi letter. Mereka mendapatkan jaminan untuk perawatan sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Sesuai ketentuan, korban yang meninggal mendapat santunan senilai Rp50 juta, sedangkan untuk korban luka-luka langsung kami berikan surat jaminan sebesar Rp20 juta," ujar Adhitya.
Sesuai data, korban meninggal dunia dalam kejadian kecelakaan tersebut ada tiga orang. Yakni, Jahri (30) laki-laki, Sittima (45) perempuan, dan Jahir (45) laki-laki. Ketiganya merupakan warga Desa Bedung, Kecamatan Kropoh, Kabupaten Pamekasan.
Sedangkan korban luka, baik luka ringan maupun berat mencapai belasan orang yang merupakan penumpang Elf, sopir Elf, dan sopir truk.
Korban luka penumpang Elf antara lain, Saheri, Fitri, Munimah, Sahuri, Hasiya, Alfatir, Rohmah, Mahrul, Dewi, Kukuh, Sama, Fahril, semuanya warga Pamekasan. Sopir mobil Elf Mali asal Pamekasan, Madura. Serta, pengemudi truk bernama Muh. A Yudi Purwanto (29), warga Unggahan, Trowulan, Mojokerto.
Kendaraan minibus jenis Elf bernomor polisi DK-8725-GV yang mengangkut 14 orang asal Pamekasan, Madura, terbakar setelah terlibat kecelakaan dengan truk bermuatan spons di Kilometer 631-A ruas Tol Madiun-Nganjuk arah Surabaya pada Kamis sekitar pukul 05.30 WIB, tepatnya di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Penyebab kecelakaan minibus Elf hingga terbakar diduga karena sopir mengantuk sehingga tidak bisa menjaga laju kendaraan dan menabrak truk yang berjalan searah di depannya mengakibatkan truk terguling berbalik arah.
Setelah menabrak beton pembatas, minibus Elf yang kondisi-nya ringsek kemudian terbakar hingga mengakibatkan sebagian penumpangnya tewas karena tidak bisa menyelamatkan diri. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Madiun Adhitya Angga Dewa mengatakan untuk korban meninggal dunia diupayakan dibayarkan santunan-nya hari ini melalui Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan sesuai dengan domisili ahli waris.
"Untuk korban meninggal dunia alamat Pamekasan, akan kami usahakan penyerahan santunan-nya hari ini juga melalui Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan," ujar Adhitya Angga Dewa di Madiun, Kamis.
Pihaknya langsung menuju ke lokasi kejadian kecelakaan dan RSUD Nganjuk untuk memastikan jaminan santunan Jasa Raharja tersebut. Adapun, para korban dievakuasi ke RSUD Nganjuk yang jaraknya nisbi lebih dekat dari lokasi kejadian.
Ia menegaskan kurang dari 24 jam setelah kejadian, memang pihaknya harus sudah siap menyerahkan santunan, terutama korban meninggal dunia.
Sedangkan untuk korban yang mendapatkan perawatan di rumah sakit mendapatkan garansi letter. Mereka mendapatkan jaminan untuk perawatan sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Sesuai ketentuan, korban yang meninggal mendapat santunan senilai Rp50 juta, sedangkan untuk korban luka-luka langsung kami berikan surat jaminan sebesar Rp20 juta," ujar Adhitya.
Sesuai data, korban meninggal dunia dalam kejadian kecelakaan tersebut ada tiga orang. Yakni, Jahri (30) laki-laki, Sittima (45) perempuan, dan Jahir (45) laki-laki. Ketiganya merupakan warga Desa Bedung, Kecamatan Kropoh, Kabupaten Pamekasan.
Sedangkan korban luka, baik luka ringan maupun berat mencapai belasan orang yang merupakan penumpang Elf, sopir Elf, dan sopir truk.
Korban luka penumpang Elf antara lain, Saheri, Fitri, Munimah, Sahuri, Hasiya, Alfatir, Rohmah, Mahrul, Dewi, Kukuh, Sama, Fahril, semuanya warga Pamekasan. Sopir mobil Elf Mali asal Pamekasan, Madura. Serta, pengemudi truk bernama Muh. A Yudi Purwanto (29), warga Unggahan, Trowulan, Mojokerto.
Kendaraan minibus jenis Elf bernomor polisi DK-8725-GV yang mengangkut 14 orang asal Pamekasan, Madura, terbakar setelah terlibat kecelakaan dengan truk bermuatan spons di Kilometer 631-A ruas Tol Madiun-Nganjuk arah Surabaya pada Kamis sekitar pukul 05.30 WIB, tepatnya di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Penyebab kecelakaan minibus Elf hingga terbakar diduga karena sopir mengantuk sehingga tidak bisa menjaga laju kendaraan dan menabrak truk yang berjalan searah di depannya mengakibatkan truk terguling berbalik arah.
Setelah menabrak beton pembatas, minibus Elf yang kondisi-nya ringsek kemudian terbakar hingga mengakibatkan sebagian penumpangnya tewas karena tidak bisa menyelamatkan diri. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020