RSUD dr. Iskak Tulungagung mengajukan klaim biaya perawatan dan pengobatan pasien COVID-19 kepada pemerintah pusat sebesar Rp38,4 miliar, terhitung mulai awal pandemi hingga akhir Oktober 2020.
"Klaim ini dihitung mulai awal pandemi hingga akhir Oktober 2020," kata Kasi Humas dan Pemasaran RSUD dr. Iskak Tulungagung Mochamad Rifai di Tulungagung, Ahad.
Akumulasi biaya itu diklaim untuk 606 pasien yang dinyatakan positif COVID-19 dan dirawat di RSUD dr. Iskak Tulungagung. Jika dirata-rata, setiap pasien klaim biaya perawatannya sekitar Rp6,3 juta.
Namun, taksiran rata-rata itu tidak bisa dijadikan acuan pasti biaya rawat setiap pasien COVID-19.
Masing-masing memiliki data penghitungan sendiri, bergantung tingkat keparahan kasus, komorbid atau penyakit penyerta pasien, kondisi serta lama perawatan.
"Untuk klaim diajukan ke pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan. Sebelumnya, klaim juga sudah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan," katanya.
Rifai menjelaskan biaya klaim ini mencakup seluruh kebutuhan obat dan peralatan pasien COVID-19, termasuk biaya pemulasaran jenazah. Pasien yang termasuk dalam kategori orang tanpa ejala (OTG) tidak termasuk dalam klaim ini.
Pasien COVID-19 yang tidak memerlukan perawatan di rumah sakit, serta menjalani karantina di luar rumah sakit, juga tidak termasuk dalam klaim biaya ini.
"Yang bisa diklaimkan biayanya hanya pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit saja," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Klaim ini dihitung mulai awal pandemi hingga akhir Oktober 2020," kata Kasi Humas dan Pemasaran RSUD dr. Iskak Tulungagung Mochamad Rifai di Tulungagung, Ahad.
Akumulasi biaya itu diklaim untuk 606 pasien yang dinyatakan positif COVID-19 dan dirawat di RSUD dr. Iskak Tulungagung. Jika dirata-rata, setiap pasien klaim biaya perawatannya sekitar Rp6,3 juta.
Namun, taksiran rata-rata itu tidak bisa dijadikan acuan pasti biaya rawat setiap pasien COVID-19.
Masing-masing memiliki data penghitungan sendiri, bergantung tingkat keparahan kasus, komorbid atau penyakit penyerta pasien, kondisi serta lama perawatan.
"Untuk klaim diajukan ke pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan. Sebelumnya, klaim juga sudah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan," katanya.
Rifai menjelaskan biaya klaim ini mencakup seluruh kebutuhan obat dan peralatan pasien COVID-19, termasuk biaya pemulasaran jenazah. Pasien yang termasuk dalam kategori orang tanpa ejala (OTG) tidak termasuk dalam klaim ini.
Pasien COVID-19 yang tidak memerlukan perawatan di rumah sakit, serta menjalani karantina di luar rumah sakit, juga tidak termasuk dalam klaim biaya ini.
"Yang bisa diklaimkan biayanya hanya pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit saja," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020