Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Situbondo, Jawa Tmur, memutuskan menindaklanjuti dugaan pelanggaran politisasi undangan penerima bantuan sosial tunai (BST) yang disisipkan gambar stiker pasangan calon nomor urut 02 Yoyok Mulyadi-Abu Bakar Abdi.
Setelah melakukan pleno dan diputuskan kasus dugaan politisasi bansos tunai dari Kementerian Sosial yang berpotensi pelanggaran pidana itu akan segera dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dugaan pelanggaran BST di Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, sudah dijadikan temuan oleh teman-teman Panwascam dan ditindaklanjuti Bawaslu kabupaten," ujar Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitrianto di Situbondo, Senin.
Ia menegaskan, setelah ditetapkan menjadi temuan, kasus itu harus diproses dengan mekanisme penanganan pelanggaran dan akan dibahas bersama Gakkumdu.
"Sudah menjadi temuan panwascam, tentunya kami proses dengan mekanisme pelanggaran dan pembahasannya nanti bersama Gakkumdu," katanya.
Sebelumnya, dugaan politisasi dengan menyelipkan gambar salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di undangan penerima bantuan sosial tunai atau BST Kemensos itu terjadi di Desa Bantal, Kecamatan Asembagus.
Politisasi bansos tunai diduga dilakukan oleh oknum RT dan mengarahkan agar para penerima bansos tunai dari Kementerian Sosial itu memilih pasangan calon bupati dan calon wakil bupati petahana.
Berdasarkan informasi dari penerima BST, yang mendapatkan undangan penyaluran BST dari Kemensos dan disertai stiker pasangan calon nomor urut 02 hampir seluruh keluarga penerima manfaat di wilayah itu, dan bahkan oknum RT menyebut penyelipan stiker pasangan calon itu karena diminta oleh Kepala Desa Bantal.
Sementara itu, Kepala Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, Sahijo membantah dirinya meminta RT mengarahkan penerima bantuan sosial tunai Kemensos untuk memilih pasangan calon petahana itu.
"Itu tidak benar, saya tidak pernah menyuruh RT mengarahkan penerima memilih pasangan calon tertentu. Saya juga sudah mengklarifikasi RT dan mereka mengakui atas inisiatif sendiri menyisipi undangan bansos tunai dengan stiker pasangan calon nomor urut 02 (petahana)," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Setelah melakukan pleno dan diputuskan kasus dugaan politisasi bansos tunai dari Kementerian Sosial yang berpotensi pelanggaran pidana itu akan segera dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Dugaan pelanggaran BST di Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, sudah dijadikan temuan oleh teman-teman Panwascam dan ditindaklanjuti Bawaslu kabupaten," ujar Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitrianto di Situbondo, Senin.
Ia menegaskan, setelah ditetapkan menjadi temuan, kasus itu harus diproses dengan mekanisme penanganan pelanggaran dan akan dibahas bersama Gakkumdu.
"Sudah menjadi temuan panwascam, tentunya kami proses dengan mekanisme pelanggaran dan pembahasannya nanti bersama Gakkumdu," katanya.
Sebelumnya, dugaan politisasi dengan menyelipkan gambar salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di undangan penerima bantuan sosial tunai atau BST Kemensos itu terjadi di Desa Bantal, Kecamatan Asembagus.
Politisasi bansos tunai diduga dilakukan oleh oknum RT dan mengarahkan agar para penerima bansos tunai dari Kementerian Sosial itu memilih pasangan calon bupati dan calon wakil bupati petahana.
Berdasarkan informasi dari penerima BST, yang mendapatkan undangan penyaluran BST dari Kemensos dan disertai stiker pasangan calon nomor urut 02 hampir seluruh keluarga penerima manfaat di wilayah itu, dan bahkan oknum RT menyebut penyelipan stiker pasangan calon itu karena diminta oleh Kepala Desa Bantal.
Sementara itu, Kepala Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, Sahijo membantah dirinya meminta RT mengarahkan penerima bantuan sosial tunai Kemensos untuk memilih pasangan calon petahana itu.
"Itu tidak benar, saya tidak pernah menyuruh RT mengarahkan penerima memilih pasangan calon tertentu. Saya juga sudah mengklarifikasi RT dan mereka mengakui atas inisiatif sendiri menyisipi undangan bansos tunai dengan stiker pasangan calon nomor urut 02 (petahana)," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020