Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tidak menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang disangkakan kepada pasangan calon nomor urut 01 Karna Suswandi - Khoirani karena tidak memenuhi unsur.
"Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan tentang dugaan politik uang serta hasil kajian pengawas maka status laporan tidak bisa ditindaklanjuti. Tidak memenuhi unsur untuk mempengaruhi pemilih agar tidak memilih paslon tertentu," kata Divisi Pemenangan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitrianto di Situbondo, Senin.
Dugaan politik uang yang dilaporkan oleh relawan pasangan calon nomor urut 02 Yoyok Mulyadi-Abu Bakar Abdi dan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur, telah diumumkan oleh Bawaslu setempat.
"Sudah kami umumkan jika laporan dugaan politik uang tersebut tidak bisa kami lanjutkan," ucapnya.
Laporan dugaan politik uang itu tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang, yakni unsur mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjado tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (4).
Koordinator Divisi Advokasi paslon 01 Abdurahman menyambut baik dan mengapresiasi Bawaslu yang telah bekerja profesional serta memutuskan Calon Bupati Karna Suswandi lepas dari tuduhan politik uang, sebagaimana yang dilaporkan relawan paslon 02.
"Kami apresiasi laporan yang dilayangkan ke Bawaslu terkait dugaan politik uang, karena itu merupakan warna dari sebuah demokrasi. Mengimbau kepada seluruh pendukung paslon 01 untuk tidak terpancing dengan adanya laporan atau tuduhan yang tidak mendasar, demi mewujudkan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan tentang dugaan politik uang serta hasil kajian pengawas maka status laporan tidak bisa ditindaklanjuti. Tidak memenuhi unsur untuk mempengaruhi pemilih agar tidak memilih paslon tertentu," kata Divisi Pemenangan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitrianto di Situbondo, Senin.
Dugaan politik uang yang dilaporkan oleh relawan pasangan calon nomor urut 02 Yoyok Mulyadi-Abu Bakar Abdi dan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur, telah diumumkan oleh Bawaslu setempat.
"Sudah kami umumkan jika laporan dugaan politik uang tersebut tidak bisa kami lanjutkan," ucapnya.
Laporan dugaan politik uang itu tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada Pasal 187A ayat (1) Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang, yakni unsur mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjado tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (4).
Koordinator Divisi Advokasi paslon 01 Abdurahman menyambut baik dan mengapresiasi Bawaslu yang telah bekerja profesional serta memutuskan Calon Bupati Karna Suswandi lepas dari tuduhan politik uang, sebagaimana yang dilaporkan relawan paslon 02.
"Kami apresiasi laporan yang dilayangkan ke Bawaslu terkait dugaan politik uang, karena itu merupakan warna dari sebuah demokrasi. Mengimbau kepada seluruh pendukung paslon 01 untuk tidak terpancing dengan adanya laporan atau tuduhan yang tidak mendasar, demi mewujudkan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020