Petugas gabungan menggelar operasi yustisi di perbatasan masuk Kota Madiun, Jawa Timur, untuk menjaring pengendara kendaraan bermotor yang melanggar disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Madiun Kota, POM AU, BPBD, dan PMI merazia pengendara mobil dan motor yang tidak menggunakan masker, atau memakai masker dengan cara yang salah.
"Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan disiplin protokol kesehatan di Kota Madiun yang mengacu pada Perwal Nomor 39 Tahun 2020. Tujuannya untuk menekan angka penularan COVID-19," kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Madiun Supriyono di Madiun, Rabu.
Menurut dia, operasi yustisi secara rutin setiap hari dan lokasinya berbeda-beda dengan harapan masyarakat makin mematuhi protokol kesehatan.
Dalam operasi tersebut, kata dia, sanksi terhadap pelanggar mengacu pada Perwal Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Kami beri sanksi terhadap pelanggar berupa teguran tertulis, atau tidak diberikan denda seperti yang tertuang dalam pergub," katanya.
Selain itu, dalam operasi yustisi tersebut, petugas juga menyediakan masker untuk pengendara yang tidak memakai masker.
Petugas juga membawa alat rapid test jika ditemukan warga luar kota yang melanggar protokol kesehatan.
Selama 1,5 bulan operasi yustisi berlangsung, pihaknya menemukan tujuh orang yang hasil rapid test reaktif.
Mereka adalah orang luar kota yang ingin berkunjung ke Madiun ataupun warga Kota Madiun yang ingin pulang kampung setelah merantau atau bekerja di luar daerah.
"Terhadap warga yang hasilnya reaktif, ditindaklanjuti oleh tim gabungan sesuai dengan aturan yan berlaku," katanya.
Data Satgas COVID-19 Kota Madiun mencatat hingga Rabu terdapat 192 warga setempat terkonfirmasi COVID-19. Dari jumlah tersebut, 152 orang sembuh, sembilan orang meninggal, empat isolasi mandiri, dan 27 orang lainnya dalam perawatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Madiun Kota, POM AU, BPBD, dan PMI merazia pengendara mobil dan motor yang tidak menggunakan masker, atau memakai masker dengan cara yang salah.
"Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan disiplin protokol kesehatan di Kota Madiun yang mengacu pada Perwal Nomor 39 Tahun 2020. Tujuannya untuk menekan angka penularan COVID-19," kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Madiun Supriyono di Madiun, Rabu.
Menurut dia, operasi yustisi secara rutin setiap hari dan lokasinya berbeda-beda dengan harapan masyarakat makin mematuhi protokol kesehatan.
Dalam operasi tersebut, kata dia, sanksi terhadap pelanggar mengacu pada Perwal Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Kami beri sanksi terhadap pelanggar berupa teguran tertulis, atau tidak diberikan denda seperti yang tertuang dalam pergub," katanya.
Selain itu, dalam operasi yustisi tersebut, petugas juga menyediakan masker untuk pengendara yang tidak memakai masker.
Petugas juga membawa alat rapid test jika ditemukan warga luar kota yang melanggar protokol kesehatan.
Selama 1,5 bulan operasi yustisi berlangsung, pihaknya menemukan tujuh orang yang hasil rapid test reaktif.
Mereka adalah orang luar kota yang ingin berkunjung ke Madiun ataupun warga Kota Madiun yang ingin pulang kampung setelah merantau atau bekerja di luar daerah.
"Terhadap warga yang hasilnya reaktif, ditindaklanjuti oleh tim gabungan sesuai dengan aturan yan berlaku," katanya.
Data Satgas COVID-19 Kota Madiun mencatat hingga Rabu terdapat 192 warga setempat terkonfirmasi COVID-19. Dari jumlah tersebut, 152 orang sembuh, sembilan orang meninggal, empat isolasi mandiri, dan 27 orang lainnya dalam perawatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020