Tim Reserse Narkoba Polres Sampang, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp450 juta saat barang haram tersebut hendak dikirim dari Sokobanah, Sampang, ke Bali.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, selain menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu itu, polisi juga menangkap seorang kurir berinisial AB, warga Rambipuji, Jember, Jawa Timur.

"Tersangka kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2,5 ons dengan perkiraan senilai Rp450 juta," kata Kapolres di Sampang, Selasa.

Baca juga: Polisi ringkus pengedar narkoba yang peralat santri di Sampang
Baca juga: Polres Sampang ringkus pengedar sabu-sabu asal Sokobanah

Ia menjelaskan barang haram tersebut ditemukan petugas di balik pintu bagasi belakang mobil pelaku.

Kurir berinisial AB berprofesi sebagai sopir travel. Dari pengakuannya, ia sudah tiga kali mengirim sabu-sabu ke wilayah Bali.

Untuk satu kali pengiriman, AB yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan upah sebesar Rp3 juta.

Baca juga: Polres Sampang tangkap ibu rumah tangga pengedar narkoba
Baca juga: Polres Sampang ringkus enam tersangka narkoba

Penangkapan dilakukan setelah tersangka AB bertransaksi dengan bandar sabu-sabu berinisial IA di Sokobanah. Bandar tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pamekasan.

"Jadi, tersangka AB ini tergiur dengan upah jutaan rupiah, karena upah dari hasil sopir travel hanya Rp500 ribu untuk satu kali berangkat," kata Kapolres.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menambahkan bahwa dalam penangkapan di lokasi kejadian ada empat orang diringkus.

Saat penangkapan, polisi juga sempat memintai keterangan para penumpang mobil travel yang dikemudikan tersangka AB. Mereka tidak lain merupakan istri dan anak tersangka, serta saudara dari istrinya.

"Mereka tidak tahu bahwa ada transaksi antara AB dengan bandar, bahkan istri tersangka saat transaksi sedang tidur di mobil," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020