Belasan jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan sembilan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, kosong setelah mutasi besar-besaran yang dilakukan Pelaksana tugas Bupati Jember A. Muqit Arief untuk menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

"Pascapengembalian jabatan sesuai Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) 2016, kami sudah menginventarisasi ada 13 kepala OPD, sembilan camat, dan empat kepala bagian yang kosong," kata Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano di Jember, Selasa.

Beberapa jabatan OPD dan camat yang kosong di antaranya kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), kepala Dinas Kesehatan, dan kepala Dinas Sosial, kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), camat Jenggawah dan Wuluhan.

Menurutnya, Pemkab Jember akan membuatkan surat keputusan pelaksana tugas (SK Plt) untuk OPD yang kosong tersebut, termasuk SK pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran.

"Saya akan ke Surabaya dan Jakarta pada besok Rabu (18/11) untuk mengurus izin pengisian jabatan pada KSOTK yang baru yakni KSOTK 2020," ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya sudah menginventarisir bahwa ada 700 nama yang akan dimohonkan izin pengisian jabatan dan mutasinya, sedangkan untuk jabatan pimpinan pratama akan segera dibentuk panitia seleksi (pansel).

"Kemudian mengirimkan permohonan uji kompetensi pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sehingga kami optimistis bisa membahas Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2020 untuk segera diselesaikan," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 366 pejabat di lingkungan Pemkab Jember dimutasi dan dikembalikan ke jabatan semula sebagai konsekuensi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan khusus Kemendagri pada 11 November 2019, agar para pejabat itu dikembalikan sesuai KSOTK 2016.

Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief saat sambutan pengembalian jabatan tersebut mengatakan proses pengembalian 366 orang pejabat eselon II, III, dan IV pada posisi sebelum 3 Januari 2018 tidak dimaksudkan untuk menyakiti siapa pun dan hal tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Mendagri.

"Sebagai seorang muslim, demi Allah, kalau saya akan mencelakakan, berniat menyakiti dan menzalimi teman-teman ASN, satu orang sekalipun, semoga saya dilaknat Allah SWT," tutur-nya.

Pengembalian jabatan itu merupakan konsekuensi dari surat Mendagri Tito Karnavian bernomor 700/12429/SJ mengenai rekomendasi atas pemeriksaan khusus dan dari pemeriksaan khusus tersebut ditemukan adanya delapan regulasi berupa undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan mendagri yang dilanggar oleh Bupati Jember Faida.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020