Pemerintah Kota Surabaya  dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November.2020 membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Rachmad Basari di Surabaya, Senin, mengatakan pembebasan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2020 dalam rangka Hari Pahlawan.

"Berdasarkan data yang ada tunggakan denda itu sejak 1994-2020. Jadi, ada dendanya itu yang belum dibayar sejak tahun 1994, makanya ini kesempatan untuk membayarnya, karena dendanya sudah dihapuskan atau dibebaskan," kata dia.

Sebenarnya, lanjut dia, pembebasan denda itu sudah berkali-kali dilakukan oleh Pemkot Surabaya, salah satunya ketika peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) dan termasuk pula pada saat peringatan Hari Pahlawan.

"Apalagi ini dalam kondisi pandemi COVID-19, sehingga program ini kami lanjutnya," katanya.

Menurut Basari, program ini penting untuk dilanjutkan karena pada saat Pandemi ini, semua sektor ikut terdampak. Dari situlah, kata dia, Pemkot Surabaya memberikan stimulan dalam upaya membantu masyarakat berupa pembebasan denda PBB.

"Kondisi ini terjadi hampir semua negara. Tentunya tidak ada yang bisa menduga terjadinya wabah global ini. Jadi, kami terus lakukan program ini untuk membantu warga," ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, untuk memberlakukan pembebasan denda PBB maka ada beberapa aturan yang harus diperhatikan, salah satunya memberlakukan pembebasan pada momen-momen tertentu, termasuk peringatan atau perayaan hari tertentu.

"Karena secara aturan diperbolehkan pada momen tertentu, akhirnya itu salah satu acuannya. Apalagi uang yang dari masyarakat itu kita kembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program atau pembangunan-pembangunan," katanya.

Oleh karena itu, ia berharap program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya. Sebab, kata dia, jika periode program ini berakhir pada 30 November, maka tepat pada 1 Desember 2020, denda itu tetap harus dibayarkan sesuai aturan semula.

"Ayo warga Surabaya manfaatkan sebaik mungkin pembebasan denda PBB ini. Masih ada beberapa minggu ke depan hingga akhir bulan ini, jadi ayo segera urus PBB-nya," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020