Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor berinisial MI berusia 35 tahun, yang kerap beraksi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, pada periode September hingga Oktober 2020 telah melakukan 11 tindakan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang.

"Pelaku sebelumnya sudah empat kali diproses untuk kasus yang sama. Pada September ada tujuh kendaraan, dan Oktober empat kendaraan yang dicuri. Total ada 11 kendaraan," kata Leonardus, di Kota Malang, Selasa.

Leonardus yang kerap disapa Leo itu mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, MI baru saja dibebaskan dari penjara pada Juni 2020, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Malang.

Leo menambahkan, penangkapan tersebut bermula pada saat tersangka akan kembali melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Tersangka mengincar kendaraan roda dua bernomor polisi N-3494-EAT yang diparkir di teras rumah.

Kemudian, lanjut Leo, tersangka sempat membawa kendaraan tersebut dengan cara didorong, sebelum akhirnya dinyalakan menggunakan kunci T. Namun, pada saat menyalakan kendaraan hasil curian nya tersebut, ulah tersangka diketahui oleh warga.

"Kemudian tersangka diamankan oleh petugas. Dari keterangan dan pengembangan, ada satu unit motor lain yang dititipkan di rumah rekan tersangka," ungkap Leo.

Leo mengimbau kepada seluruh warga yang ada di Kota Malang, untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan bermotor. Diharapkan, kendaraan diparkir di titik-titik yang bisa diawasi, dan bukan pada tempat-tempat sepi.

"Upayakan jangan diparkir di tempat sepi, dan jauh dari pemantauan. Tetap waspada, saat memarkir kendaraan," kata Leo.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020