Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan membentuk kepengurusan di Surabaya.
Organisasi ini dideklarasikan oleh sejumlah advokat pada 18 Oktober lalu, dengan menunjuk Sugeng Teguh Santoso sebagai Ketua Umum.
Selanjutnya Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Peradi Pergerakan Albert Riyadi Suwono mendapat mandat untuk membentuk kepengurusan di wilayah Kota Surabaya.
"Sesuai arahan Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso, saya diminta untuk membantu pembentukan DPC Peradi Pergerakan Kota Surabaya. Nantinya DPC Peradi Pergerakan Kota Surabaya akan diketuai oleh Hartadi Hendra Lesmana," katanya kepada wartawan di Surabaya, Minggu.
Albert mengungkapkan seluruh advokat bisa menjadi anggota Peradi Pergerakan, sepanjang sudah menjalani sumpah di Pengadilan Tinggi.
"Bisa juga advokat menjadi anggota kehormatan Peradi Pergerakan. Syaratnya sudah merupakan advokat senior dan berjasa bagi organisasi," tuturnya.
Rencananya pengurus DPP Peradi Pergerakan akan dilantik pada Rabu, 28 Oktober mendatang. Albert memastikan setelah itu secepatnya akan meminta surat keputusan DPP Peradi Pergerakan untuk pengurus DPC Peradi Pergerakan Surabaya agar segera dilantik di Surabaya.
"Tujuan berdirinya Peradi Pergerakan adalah untuk membantu masyarakat kurang mampu yang hendak mencari keadilan. Sehingga profesi advokat tidak untuk sekadar hanya mengejar keuntungan semata," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Organisasi ini dideklarasikan oleh sejumlah advokat pada 18 Oktober lalu, dengan menunjuk Sugeng Teguh Santoso sebagai Ketua Umum.
Selanjutnya Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Peradi Pergerakan Albert Riyadi Suwono mendapat mandat untuk membentuk kepengurusan di wilayah Kota Surabaya.
"Sesuai arahan Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso, saya diminta untuk membantu pembentukan DPC Peradi Pergerakan Kota Surabaya. Nantinya DPC Peradi Pergerakan Kota Surabaya akan diketuai oleh Hartadi Hendra Lesmana," katanya kepada wartawan di Surabaya, Minggu.
Albert mengungkapkan seluruh advokat bisa menjadi anggota Peradi Pergerakan, sepanjang sudah menjalani sumpah di Pengadilan Tinggi.
"Bisa juga advokat menjadi anggota kehormatan Peradi Pergerakan. Syaratnya sudah merupakan advokat senior dan berjasa bagi organisasi," tuturnya.
Rencananya pengurus DPP Peradi Pergerakan akan dilantik pada Rabu, 28 Oktober mendatang. Albert memastikan setelah itu secepatnya akan meminta surat keputusan DPP Peradi Pergerakan untuk pengurus DPC Peradi Pergerakan Surabaya agar segera dilantik di Surabaya.
"Tujuan berdirinya Peradi Pergerakan adalah untuk membantu masyarakat kurang mampu yang hendak mencari keadilan. Sehingga profesi advokat tidak untuk sekadar hanya mengejar keuntungan semata," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020