Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Magetan mencatat telah menerbitkan sebanyak 876 surat rekomendasi untuk pelaksanaan kegiatan warga berdasarkan pengajuan yang masuk saat masa pandemi berlangsung.
"Surat rekomendasi merupakan syarat bagi penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan warga agar sesuai dengan protokol kesehatan," ujar anggota Tim Satgas Penanganan COVID-19 Fery Yoga Saputra di Magetan, Rabu.
Menurut dia, setiap hari ada puluhan warga Magetan yang mendatangi Posko Satgas Penanganan COVID-19 Magetan yang berpusat di Stadion Yosonegoro Magetan. Mereka mengajukan izin rekomendasi kegiatan yang akan digelar.
Catatan petugas, sejak diperbolehkannya kegiatan masyarakat oleh pemerintah pada bulan Juli 2020, sedikitnya sudah ada 876 rekomendasi kegiatan yang dikeluarkan oleh satgas.
"Dari ratusan surat rekomendasi yang diterbitkan tersebut, kebanyakan adalah acara untuk hajatan pernikahan," kata dia.
Ia menjelaskan, surat rekomendasi sangat penting di masa pandemi. Hal itu sebagai syarat kegiatan di masyarakat digelar agar sesuai dengan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19.
Ada perlakuan yang berbeda di setiap rekomendasi kegiatan yang diberikan. Yakni dengan melihat bentuk kegiatan ataupun zona lokasi tempat kegiatan tersebut digelar.
Tim Satgas COVID-19 Magetan akan bekerja sama dengan satgas COVID-19 di tingkat desa dan kecamatan untuk memantau kegiatan yang diajukan warga tersebut.
"Jika hasil pemantauan satgas baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa terdapat pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Adapun, surat rekomendasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Magetan yang masih bertambah.
Berdasarkan peta sebaran COVID-19 di Magetan hingga Rabu, 21 Oktober 2020, terdapat 474 warga Magetan terkonfirmasi COVID-19. Dari jumlah itu, 402 orang dinyatakan sembuh, 26 orang meninggal, dan 46 orang masih dalam perawatan dan isolasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Surat rekomendasi merupakan syarat bagi penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan warga agar sesuai dengan protokol kesehatan," ujar anggota Tim Satgas Penanganan COVID-19 Fery Yoga Saputra di Magetan, Rabu.
Menurut dia, setiap hari ada puluhan warga Magetan yang mendatangi Posko Satgas Penanganan COVID-19 Magetan yang berpusat di Stadion Yosonegoro Magetan. Mereka mengajukan izin rekomendasi kegiatan yang akan digelar.
Catatan petugas, sejak diperbolehkannya kegiatan masyarakat oleh pemerintah pada bulan Juli 2020, sedikitnya sudah ada 876 rekomendasi kegiatan yang dikeluarkan oleh satgas.
"Dari ratusan surat rekomendasi yang diterbitkan tersebut, kebanyakan adalah acara untuk hajatan pernikahan," kata dia.
Ia menjelaskan, surat rekomendasi sangat penting di masa pandemi. Hal itu sebagai syarat kegiatan di masyarakat digelar agar sesuai dengan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19.
Ada perlakuan yang berbeda di setiap rekomendasi kegiatan yang diberikan. Yakni dengan melihat bentuk kegiatan ataupun zona lokasi tempat kegiatan tersebut digelar.
Tim Satgas COVID-19 Magetan akan bekerja sama dengan satgas COVID-19 di tingkat desa dan kecamatan untuk memantau kegiatan yang diajukan warga tersebut.
"Jika hasil pemantauan satgas baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa terdapat pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Adapun, surat rekomendasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Magetan yang masih bertambah.
Berdasarkan peta sebaran COVID-19 di Magetan hingga Rabu, 21 Oktober 2020, terdapat 474 warga Magetan terkonfirmasi COVID-19. Dari jumlah itu, 402 orang dinyatakan sembuh, 26 orang meninggal, dan 46 orang masih dalam perawatan dan isolasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020