BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun, Jatim, telah membayarkan klaim kepada peserta sebesar Rp156,8 miliar pada periode Januari hingga Oktober tahun 2020.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun Tito Hartono, Rabu, mengatakan pembayaran klaim sebesar Rp156.878.085.716 tersebut merupakan angka total untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) periode pembayaran mulai 1 Januari 2020 sampai dengan 16 Oktober 2020 dengan jumlah total klaim mencapai 22.023 kasus.

"Pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan yang paling banyak dari klaim program lainnya," ujar Tito kepada wartawan.

Menurut dia, sesuai data, klaim untuk JHT mencapai 16.486 kasus, klaim JKM mencapai 219 kasus, klaim JKK sebanyak 3.127 kasus, dan klaim JP sebanyak 2.191 kasus.

Secara rinci, klaim JHT sebanyak 16.486 kasus tersebut, jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp 143.267.832.520. Meliputi wilayah Madiun, Ponorogo, Ngawi, dan Pacitan.

Klaim JKM sebanyak 219 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp8.700.550.000 meliputi wilayah Madiun, Ponorogo, Ngawi, dan Pacitan. Kemudian klaim JKK sebanyak 3.127 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp2.898.771.266. Meliputi wilayah Madiun, Ponorogo, dan Ngawi.

Sedangkan klaim JP sebanyak 2.191 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp2.010.931.930 meliputi wilayah Madiun, Ponorogo, Ngawi, dan Pacitan.

Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Madiun Lanzanova mengatakan tingginya tingkat klaim JHT yang mencapai 16.486 kasus selama triwulan tersebut karena kondisi pandemi COVID-19 saat ini.

"Sehingga JHT banyak dicairkan oleh pekerja yang terputus PHK oleh perusahaannya pada bulan Maret–Oktober 2020. Pada masa pandemi klaim JHT saja mencapai Rp117.305.046.880 dengan jumlah klaim mencapai sebanyak 13.387 kasus," kata Lanzanova.

Meskipun pada masa sulit, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta ataupun ahli waris peserta yang ingin mengajukan klaim jaminan sosial ke BPJAMSOSTEK Madiun.

"Kami akan memberikan layanan terbaik, meskipun saat ini dalam situasi sulit (COVID-19)," kata dia.

Lanzanova meminta bagi peserta yang ingin mengajukan klaim agar melengkapi berkas persyaratan pencairan yang dibutuhkan sesuai dengan aturan yang ditetapkan agar pembayaran santunan dan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cepat.

"Aturannya sepekan setelah pemasukan berkas sudah bisa cair. Namun, jika berkas telah lengkap, kami jamin maksimal tiga hari sudah bisa cair," katanya.

Dalam rangka mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19, BPJAMSOSTEK Madiun mulai melakukan penyesuaian jam operasional di seluruh unit kerja dengan memberikan Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).

Ia memastikan LAPAK ASIK tersebut tidak menghalangi kenyamanan pemberian layanan kepada peserta. Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.*

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020