Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengubah jam pembelajaran daring untuk mengantisipasi dan mencegah pelajar SMA/SMK di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo mengikuti unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (20/10/2020).

"Sesuai dengan hasil video conference Ibu Gubernur dan Dir Intelkam Polda Jatim dan Bapak Kepala Dinas Pendidikan, ada beberapa perubahan jadwal pembelajaran daring," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Lutfi Isa Anshori dikonfirmasi di Surabaya, Senin.

Jadwal pembelajaran daring bagi siswa SMA/SMK, kata dia, dari yang biasanya dimulai pukul 07.00 WIB atau 08.00 WIB, kini diubah menjadi pukul 10.00 WIB - hingga 16.00 WIB.

Lutfi mengimbau kepada para kepala sekolah untuk bisa mengefektifkan pembelajaran daring tersebut, sekaligus memantau kehadiran setiap anak didiknya. 

Para kepala sekolah baik negeri maupun swasta juga diminta untuk menginstruksikan wali kelas agar mengabsen semua anak didiknya, serta bekerja sama dengan wali murid untuk memantau kegiatan anaknya di rumah.

"Itu bentuk pemantauan kami dan antisipasi agar tidak terulang pelajar yang mengikuti aksi yang berujung rusuh," katanya. 

Dia menjelaskan, Dinas Pendidikan Jatim mengakui bahwa penyampaian pendapat memanglah hak semua warga negara, termasuk pelajar. Namun begitu, pelajar tetaplah tidak boleh meninggalkan tugas utamanya yakni sekolah. 

"Kami menyadari mengemukakan pendapat memang dijamin undang-undang, tapi untuk pelajar tidak boleh meninggalkan tugas utamanya yakni sekolah," katanya. 

Lebih lanjut, Dinas Pendidikan Jatim juga telah melakukan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim untuk membentuk sebuah tim gabungan yang memantau keberadaan pelajar di lokasi aksi. 

Bila nantinya ditemukan pelajar yang terlibat demonstrasi, pelajar tersebut akan diamankan untuk pembinaan. Namun jika sudah terlibat kerusuhan, maka mereka akan ditindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. 

"Nanti jika ada pelajar yang ditemukan ya tetap kita bina dengan koridor dengan pendidikan, dan melibatkan Komisi Perlindungan Anak. Tapi kalau sudah anarkis itu sudah koridor penegak hukum," ucapnya.  (*)

 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020