Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas dibebaskannya bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara investasi bodong.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Anggara Suryanagara memastikan berkas kasasi Direktur Utama PT Kam and Kam itu telah didaftarkan ke Mahkamah Agung pada Selasa, 6 Oktober lalu.

"Dengan upaya hukum kasasi, maka perkaranya akan diuji di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yakni Mahkamah Agung," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Baca juga: Empat terdakwa perkara investasi MeMiles divonis bebas

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim mendakwa Sanjay dengan dakwaan primer Pasal 105 dan dakwaan subsider Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Namun, Pengadilan Negeri Surabaya dalam persidangan pada 24 September 2020 menyatakan bos MeMiles itu tidak bersalah dan memutuskan bebas. Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony menyatakan terdakwa Sanjay tidak terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa.

Baca juga: Polda Jatim dalami TPPU kasus investasi bodong MeMiles

Perkara MeMiles semula diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019. 

Dalam penyidikan disebutkan MeMiles adalah investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu yang menawarkan reward. 

Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan dan mengumpulkan uang investasi Rp761 miliar.

Baca juga: Barang bukti uang kasus MeMiles capai Rp147 Miliar

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota, di antaranya artis Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, serta anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya. 

Saat itu polisi menyita banyak uang dari para terdakwa, yaitu Rp150 miliar dan ratusan mobil serta benda berharga lainnya.

Perkara ini juga menyeret empat orang yang bertugas sebagai operator investasi MeMiles di PT Kam and Kam sebagai terdakwa, yaitu Fatah Suhanda, Martini Luisa alias dr Eva, Sri Windyaswati alias Wiewied, dan Prima Handika.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutarno pada 1 Oktober lalu, keempatnya juga dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas. Majelis Hakim menilai keempat terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 105 Undang-Undang Perdagangan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Menurut Anggara, terhadap empat terdakwa tersebut belum didaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami masih ada waktu untuk pikir-pikir sebelum mendaftarkan kasasi atas dibebaskannya empat terdakwa ini," ucapnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020