Para terdakwa perkara investasi MeMiles senilai Rp761 miliar, yaitu Fatah Suhanda, Martini Luisa alias dr Eva, Sri Windyaswati alias Wiewied, dan Prima Handika dinyatakan bebas, setelah divonis tidak bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Sutarno menilai keempat terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 105 Undang-Undang Perdagangan.

"Membebaskan terdakwa satu, dua, tiga dan empat dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa satu, dua, tiga dan empat dalam kedudukan kemampuan serta harkat dan martabatnya," kata Sutarno saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar terpisah di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

Baca juga: Polda Jatim dalami TPPU kasus investasi bodong MeMiles

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan jaksa agar segera mengeluarkan keempat terdakwa dari tahanan.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. 

"Kami masih punya waktu 14 hari untuk mempertimbangkan banding sambil melaporkan hasil vonis ke pimpinan terlebih dahulu," ujar JPU Sabetania Paembonan menanggapi vonis tersebut.

Baca juga: Barang bukti uang kasus MeMiles capai Rp147 Miliar

Perkara MeMiles semula diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019. 

Dalam penyidikan disebutkan MeMiles adalah investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu yang menawarkan reward

Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan dan mengumpulkan uang investasi Rp761 miliar. 

Baca juga: Anggota DPR apresiasi pengungkapan kasus MeMiles oleh Polda Jatim

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota, di antaranya artis Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, serta anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya. 

Saat itu, polisi menyita banyak uang dari para terdakwa, yaitu Rp150 miliar dan ratusan mobil serta benda berharga lainnya.

Dalam sidang lain perkara yang sama sekitar sepekan sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Hehamony juga membebaskan bos MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. 

Direktur Utama PT Kam and Kam, perusahaan yang mengelola investasi MeMiles itu, dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan investasi bodong sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020