Kepolisian Daerah Jawa Timur sedang mendalami kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU pada kasus investasi bodong MeMiles, setelah melakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Surabaya, Rabu, mengatakan, dalam penyelidikan kasus TPPU itu, polisi akan mencari headmaster atau agen yang mencari keuntungan dari aplikasi MeMiles buatan PT Kam and Kam itu.

"Perkara pokok selesai, kemudian berlanjut ke perkara TPPU karena kita belum tuntas melakukan tracking pada aset, masih dibuka dan akan dilanjutkan ke TPPU. Kalau TPPU bisa berkembang lagi, termasuk headmaster bisa kita jaring," katanya.

Baca juga: Polda Jatim lakukan pelimpahan tahap kedua kasus investasi bodong MeMiles

Untuk anggota Keluarga Cendana, Ari Sigit, yang disebut mendapatkan aliran dana dan menjadi konsultan PT Kam and Kam, Kombes Gidion mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa dikenakan pasal TPPU karena telah mengembalikan aliran dana tersebut.

"Kalau itu kan sudah mengembalikan, kita kenakan TPPU tidak bisa. Dia tidak masuk struktur juga," ujar Gidion.

Baca juga: Barang bukti uang kasus MeMiles capai Rp147 Miliar

Sedangkan untuk para figur publik yang menjadi endorse hingga mendapat reward dari MeMiles, Kombes Gidion menyatakan bahwa mereka juga tidak serta-merta menjadi tersangka TPPU.

"Kalau saksi yang hanya diperiksa, dia hanya dapat reward dan melakukan transaksi, di-endorse dan sudah mengembalikan, tidak bisa kita kenakan TPPU karena sudah (dikembalikan) barang buktinya. Tetapi, kalau PT Kam and Kam, secara strukturnya kita masih melakukan tracking terus," ucapnya.

Baca juga: Ari Sigit serahkan uang Rp3,5 miliar dari MeMiles

Dalam kasus investasi MeMiles ini, polisi telah menyerahkan lima tersangka, yakni Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay (47), manajer Suhanda (52), motivator Eva Martini Luisa alias dokter Eva, Kepala Tim IT MeMiles Prima Hendika, serta pengatur reward Sri Wiwid atau Widya.

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Ada uang senilai Rp150 miliar, kendaraan 28 unit roda empat, tiga unit sepeda motor, ratusan emas batangan hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020