Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan dua tersangka baru kasus kerusuhan saat unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (8/10) lalu.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan bahwa dua orang tersangka baru itu terbukti melakukan perusakan kendaraan dinas Pemerintah Kota Malang, termasuk kendaraan roda empat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang saat demo menolak UU Cipta Kerja.

"Ada penambahan dua tersangka setelah kita kembangkan dari satu tersangka sebelumnya yang berinisial AN," kata Azi di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Azi menambahkan dua orang tersangka baru kasus kerusuhan demo UU Cipta Kerja tersebut merupakan warga Kabupaten Malang, Jawa Timur. Satu orang merupakan mahasiswa, sementara satu orang lainnya sudah bekerja sebagai security.

Menurut Azi, dua tersangka baru tersebut diduga melakukan pelemparan batu kepada petugas dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, termasuk melakukan aksi pembakaran kendaraan dinas Satpol PP Kota Malang.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Azi.

Azi menambahkan dua orang tambahan tersangka baru tersebut, satu orang di antaranya merupakan bagian dari 129 orang yang diamankan pada unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10). Sementara satu orang lainnya, tidak termasuk dalam 129 orang yang saat itu diamankan.

"Satu orang merupakan bagian dari 129 orang yang diamankan, satu orang lainnya di luar itu. Satu orang mahasiswa, satu lainnya bekerja sebagai security," kata Azi.

Dengan penambahan dua tersangka baru tersebut, secara keseluruhan ada tiga orang tersangka dalam aksi unjuk rasa ricuh di Kota Malang. Tersangka AN, diduga terlibat dalam perusakan bus milik Polres batu. Polisi mengamankan barang bukti batu yang dipergunakan AN.

Pada unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tersebut, pada awalnya berjalan tertib. Namun, sempat ada kericuhan yang menyebabkan kerusakan pada gedung dewan, termasuk kaca pecah di Balai Kota Malang.

Selain itu, para pengunjuk rasa juga membakar beberapa kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Malang, dan juga pihak kepolisian. Akibat kejadian itu, puluhan petugas dan peserta aksi unjuk rasa mengalami luka-luka. Dalam kejadian itu, sebanyak 129 orang diamankan pihak kepolisian.

Pada kejadian tersebut, beberapa kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan tersebut diantaranya milik Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan kendaraan Humas Pemkot Malang.

Selain itu, beberapa fasilitas umum yang mengalami kerusakan diantaranya adalah rambu-rambu jalan, taman kota yang rusak, kaca pecah di gedung Balai Kota Malang, termasuk kerusakan di Gedung DPRD Kota Malang.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020