Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan ada sebanyak 1.637.998 orang pelanggar terjaring operasi yustisi yang digelar hampir sebulan yakni 14 September hingga 10 Oktober 2020.

Trunoyudo di Surabaya, Senin, mengatakan selama periode itu pihaknya telah melakukan 121.203 operasi di berbagai titik di Jatim dan menjaring 1.637.998 orang yang melanggar. 

"Rinciannya, untuk jumlah teguran ada 1.344.172, terdiri dari 1.049.957 teguran lisan dan 294.215 teguran secara tertulis," katanya.

Selain itu, pria yang kerab disapa Truno itu menyebut dari operasi yang dilakukan ada 216.602 orang yang mendapatkan sanksi bekerja di fasilitas umum.

"Sedangkan sanksi denda administrasi, ada 39.145 pelanggaran," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Dari sanksi denda ini terkumpul nilai denda yang totalnya mencapai Rp1,6 miliar atau Rp1.697.257.000.

Perwira dengan tiga melati emas itu menyebut denda yang ini sesuai dengan peraturan wali kota atau bupati di daerah tersebut dan dendanya masuk ke pemerintah setempat.

Pada kesempatan sama, Truno mengatakan ada ada sebanyak 71 tempat usaha yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Lalu, ada pula sanksi sita KTP 38.079 masyarakat dan ada empat orang yang mendapat sanksi kurungan penjara," katanya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020